KPK juga telah mendapatkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas terkait pergeseran alokasi kuota haji tahun 2024.
Surat Keputusan tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar pembagian kuota tambahan yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa SK tersebut telah diamankan oleh penyidik KPK. SK tersebut yang menjadi dasar pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,
Baca juga: Didatangi Komjak, Kejari Jaksel Tunjuk Jaksa Eksekutor untuk Jebloskan Silfester Matutina
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour
“Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. SK itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” ujar Asep Guntur Rahayu, Rabu (13/8/2025).
Menurut Asep Guntur Rahayu, SK tersebut menjadi penting karena penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses penerbitannya.
KPK kini tengah mendalami siapa pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani oleh Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.
“Ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” kata Asep Guntur Rahayu. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.