Kasus Pembunuhan
Pembunuhan Bocah Perempuan 11 Tahun di Jakut: Dibekap, Dililit Kabel, Disetubuhi Dalam Kondisi Tewas
Dari hasil pengungkapan pelaku pembunuhan ternyata tinggal tak jauh dari rumah korban.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kasus pembunuhan bocah perempuan 11 tahun terjadi di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno menerangkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan bocah perempuan tersebut.
Dari hasil pengungkapan pelaku pembunuhan ternyata tinggal tak jauh dari rumah korban.
Kompol Onkoseno berujar korban diajak ke rumah pelaku dengan alasan mengambil SIM.
Baca juga: Curhat Dina Oktaviani, Korban Pembunuhan, ke Ibunya: Pelaku Pinjam Uang dan Paksa Antar ke Rumahnya
Saat masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membekap dan menjerat tubuh sang gadis dengan kabel hingga korban tak bisa bernapas.
“Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM," Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
"Setelah korban ikut korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," sambungnya.
Saat korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap jasad korban.
"Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan)," tegas Onkoseno.
Seorang perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pembunuhan dengan kekerasan teramat keji.
Tubuh korban juga sempat dicabuli oleh pelaku anak laki-laki berusia 16 tahun.
Insiden tragis itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).
Mengaku baru sekali berbuat
Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.
Polisi melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP.
Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Sumber : Tribunnews)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jeratan Kabel dan Janji Manis, Kronologi Mencekam di Balik Kematian Bocah 11 Tahun di Rorotan Jakut,
Geram Istri Punya 'PIL', Suami di Cikarang Barat Tikam Selingkuhannya Hingga Tewas |
![]() |
---|
Karyawati Dibunuh Rekan Kerjanya, Alfamart Pastikan Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman |
![]() |
---|
Pengakuan Pembunuh Karyawati Minimarket yang Jasadnya Dibuang di Sungai Citarum |
![]() |
---|
Pekerja Proyek di Kembangan Tewas Ditusuk, Pelaku Diperiksa Kejiwaannya |
![]() |
---|
Terungkap! Jasad Perempuan Tanpa Busana di Sungai Citarum Karawang Ternyata Karyawati Minimarket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.