Kasus Penipuan

Jadi Tersangka Penipuan, Dirus PDAM Kabupaten Bekasi Ade Zarkasih Belum Ditahan? Ini Kata Kapolres

Pihak kepolisian Polrestro  Bekasi menerima laporan kepolisian dari salah seorang warga yang menjadi korban yang diduga ditipu tersangka AEZ.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Kompas.com
BELUM DITAHAN --- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, namun Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), belum juga ditahan di Polrestro Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, namun Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), belum juga ditahan di Polrestro Bekasi.

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Mustota mengatakan kasus yang menjerat AEZ terkait dugaan penipuan. 

Pihak kepolisian Polrestro  Bekasi menerima laporan kepolisian dari salah seorang warga yang menjadi korban yang diduga ditipu tersangka AEZ.

Hanya saja, Mustofa tidak menjelaskan lebih rinci kasus penipuan yang dimaksud.

Baca juga: Direktur Usaha PDAM Kabupaten Bekasi, Ade Zarkasih, Jadi Tersangka Kasus Penipuan

“Perkaranya yang jelas adalah adanya pengaduan dari masyarakat yang kami terima, laporannya penipuan. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan kepada teman-teman media,” ucap dia

Mustofa mengaku pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini.

Sedangkan tidak ditahannya AEZ karena bersangkutan juga tengah menghadapi perkara yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota.

"Tersangka sementara sidang di PN Bekasi Kota. Dengan perkara pidana yang ditangani Polres Bekasi Kota," jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap AEZ masih akan dijadwalkan.

“Secepatnya akan kami periksa dan kami sampaikan kepada teman-teman media. Doain saja (minggu-minggu ini). Untuk saksi yang lain sudah cukup banyak yang diperiksa,” kata dia.

Saat disinggung terkait nilai kerugian dari tindak penipuan yang melibat Ade Zarkasih, Mustofa mengaku belum dapat dipastikan. Pasalnya nilai kerugian harus disinkronkan lebih dulu antara pengakuan korban dengan pemeriksaan tersangka.

“Kalau bicara kerugian harus menyinkronkan antara keterangan tersangka dengan pelapor ataupun saksi. Kan harus kita sinkronkan. Orang melaporkan dengan jumlah tertentu ternyata si tersangka ini bisa membuktikan bahwa ternyata hanya sekian kan kita enggak bisa menyampaikan,” ucap dia.

Ditetapkan tersangka 

Terkait penetapan tersangka terhadap Ade Efendi Zarkasih (AEZ) itu dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat dikonfirmasi Tribun Bekasi pada Selasa (21/10/2025).

Mustofa menjelaskan, penetapan tersangka AEZ setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan yang masuk ke Polres.

“Ya istilahnya di perkara tersebut kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Diduga menyalahi aturan

Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pernah memanggil jajaran direksi, dewan pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait pengangkatan Direktur Usaha (Dirus).

Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang yang dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum.

"Karena ramai di masyarakat dan kami nilai ada persoalan. Kita panggil direksi, dewas, kabag hukum, kabag ekonomi soal pengangkatan Dirus," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin ketika diwawancarai usai pemanggilan jajaran Perumda Tirta Bhagasasi pada Selasa (29/4/2025).

Ridwan menjelaskan dalam pemanggilan itu pihaknya ingin mendengarkan soal alasan pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi tersebut.

Termasuk, penjelasan dan jawaban mengenai Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 37 tahun 2018 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 serta Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Menyangkut pelanggaran pasal soal usia, prosedur seleksi, penjadwalan uji komptensi, hingga pengangkatan Plt atau pengisian jabatan direksi yang kosong oleh pejabat non struktural.

"Mereka tidak bisa menjelaskan dan bersikukuh terhadap bahwa itu keputusan hak prerogatif bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan tidak cacat hukum," jelasnya.

Arif menegaskan, pemahaman itu sangat keliru. Pasalnya, soal KPM itu bukan kewenangan absolut, tapi harus ada prosuder yang dijalankan sesuai aturan.

Laporan Muhammad Azzam
PERUMDA TIRTA BHAGASASI --- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memanggil jajaran direksi, dewan pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di ruang rapat Komisi I pada Selasa (29/4/2025) sore. Pemanggilan itu terkait Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum.
PERUMDA TIRTA BHAGASASI --- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memanggil jajaran direksi, dewan pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di ruang rapat Komisi I pada Selasa (29/4/2025) sore. Pemanggilan itu terkait Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum. (TribunBekasi.com)

Seperti ketika ada jabatan direksi yang kosong, kata Ridwan, harus ada pembentukan panitia seleksi (pansel), proses seleksi mulai dari uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, hingga diumumkan di media massa.

Jika semua itu ditempuh dan mendapatkan hasilnya, baru bupati sebagai KPM bisa menetapkan dan memilihnya.

"Kita tanyakan soal prosedur itu juga, mereka (direksi, dewas, pemda) diam tidak menjawab dan selalu ngomong hak KPM," beber Politisi Partai Gerindra tersebut.

Karena tak menemukan jawaban dan penjelasan soal pelanggaran aturan itu, kata Ridwan, hasil pemanggilan ini pihaknya merekomendasikan untuk melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan) yang terdiri dari pimpinan dewan, fraksi, hingga komisi. Termasuk pemanggilan terhadap bupati selaku KPM.

"Di situ diputuskan mau kemana arahnya dari pemangku kebijakan soal pengakatan dirus ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Supriadi enggan menjawab lengkap terkait pemanggilan ke Komisi I DPRD tersebut.

"Sebetulnya gini kalau bicara Perumda sesuai pasal 6 itu kan bukan perangkat daerah. Kalau saya kasih statment salah. Mestinya abang ke kabag hukum sana," singkatnya usai keluar ruangan. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved