Berita Bekasi

BREAKING NEWS: Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Zarkasih Resmi Ditahan Polisi

tersangka Ade Efendi Zarkasih akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan serta pemberkasan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
PEMISAHAN ASET --- Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih di Cikarang pada Kamis (26/6/2025). Tim penyidik Polres Metro Bekasi resmi menahan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 
Ringkasan Berita:
  • Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih resmi ditahan kepolisian Polres Metro Bekasi
  • Berikut kronologi penangkapan paksa Ade Efendi Zarkasih
  • DPRD Kabupaten Bekasi menilai pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi melanggar aturan

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Tim penyidik Polres Metro Bekasi resmi menahan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Langkah penahanan terhadap Ade Efendi Zarkasih ini setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

“(Ade Zarkasih) ditahan. Peristiwa tersebut kan (karena) yang bersangkutan kan memang sudah kami kirimkan dua kali panggilan memang tidak datang. Makanya kemarin (Rabu, 29 Oktober 2025) kita ambil dengan surat perintah membawa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa pada Sabtu (1/11/2025).

Ia menjelaskan, tersangka Ade Efendi Zarkasih akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan serta pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Cacat Prosedur, Bupati Bekasi Ade Kuswara Bisa Cabut SK Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

"Yang jelas kami tahan yang pertama kan 20 hari ke depan, kami tahan yang bersangkutan,” ucap Mustofa.

Penyidik sebelumnya menjemput paksa Ade Zarkasih saat tengah berada di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10/2025) lalu.

Oleh kawanan polisi, Ade Zarkasih kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara.

Ade Efendi Zarkasih diperiksa di ruang Unit Harda Satuan Reserse Kriminal.

Pemeriksaan berlangsung sejak siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB hingga tengah malam sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

Langgar aturan pengangkatan Dirus

Seperti diberitakan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memanggil jajaran direksi, dewan pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait pengangkatan Direktur Usaha (Dirus).

Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang yang dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum.

"Karena ramai di masyarakat dan kami nilai ada persoalan. Kita panggil direksi, dewas, kabag hukum, kabag ekonomi soal pengangkatan Dirus," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin ketika diwawancarai usai pemanggilan pada Selasa (29/4/2025).

Ridwan menjelaskan, dalam pemanggilan itu pihaknya ingin mendengarkan soal alasan pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi tersebut.

Termasuk, penjelasan dan jawaban mengenai Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 37 tahun 2018 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 serta Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Menyangkut pelanggaran pasal soal usia, prosedur seleksi, penjadwalan uji komptensi, hingga pengangkatan Plt atau pengisian jabatan direksi yang kosong oleh pejabat non struktural.

"Mereka tidak bisa menjelaskan, dan bersikukuh terhadap bahwa itu keputusan hak prerogatif bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan tidak cacat hukum," jelasnya.

Arif menegaskan, pemahaman itu sangat keliru. Pasalnya, soal KPM itu bukan kewenangan absolut, tapi harus ada prosuder yang dijalankan sesuai aturan.

Seperti ketika ada jabatan direksi yang kosong, kata Ridwan, harus ada pembentukan panitia seleksi (pansel), proses seleksi mulai dari uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, hingga diumumkan di media massa.

Jika semua itu ditempuh dan mendapatkan hasilnya, baru bupati sebagai KPM bisa menetapkan dan memilihnya.

"Kita tanyakan soal prosedur itu juga, mereka (direksi, dewas, pemda) diam tidak menjawab. Dan selalu ngomong hak KPM," beber Politisi Partai Gerindra tersebut.

Karena tak menemukan jawaban dan penjelasan soal pelanggaran aturan itu, kata Ridwan, hasil pemanggilan ini pihaknya merekomendasikan untuk melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan) yang terdiri dari pimpinan dewan, fraksi, hingga komisi. Termasuk pemanggilan terhadap bupati selaku KPM.

"Di situ diputuskan mau kemana arahnya dari pemangku kebijakan soal pengakatan dirus ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Supriadi enggan menjawab lengkap terkait pemanggilan ke Komisi I DPRD tersebut.

"Sebetulnya gini kalau bicara Perumda sesuai pasal 6 itu kan bukan perangkat daerah. Kalau saya kasih statment salah. Mestinya abang ke kabag hukum sana," singkatnya usai keluar ruangan. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 


 
 

 
 
 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved