Pemkot Bekasi

Demo Buruh Bekasi Ricuh Damai, Tri Adhianto Janji Kaji Tuntutan Upah

Ratusan buruh geruduk Kantor Pemkot Bekasi menuntut kenaikan upah 15 persen dan pencabutan PP 35 Tahun 2021.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
TribunBekasi.com
DEMO BURUH BEKASI --- Kawasan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan digeruduk massa buruh pada Kamis (30/10/2025) siang. 

Ia menilai setiap usulan kenaikan upah perlu dikaji menggunakan indikator ekonomi yang jelas.

“Tuntutan perlu dikaji dengan memperhatikan indikator ekonomi mikro dan makro. Salah satu acuannya nanti adalah penetapan APBN 2026,” kata Tri.

Tri menegaskan bahwa keputusan nantinya tidak boleh membuat buruh justru semakin sulit secara ekonomi.

Sebaliknya, ia berharap kebijakan yang diambil bisa menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Yang bisa menggerakkan ekonomi itu salah satunya upah. Selain PNS, para pekerja dan buruh juga berperan besar dalam roda perekonomian,” ujarnya.

Terkait sistem outsourcing dan magang, Tri menyebut pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kalau hal itu sudah diatur dalam undang-undang atau PP, maka peraturan wali kota hanya bisa memperkuat, bukan bertentangan,” ucapnya.

Tri juga memastikan akan mengawal proses rapat Dewan Pengupahan hingga pengusulan ke Gubernur Jawa Barat.
“Kami akan usulkan kepada Gubernur terkait penetapan upah tahun 2026,” kata Tri.

Usai dialog dengan Tri, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Situasi lalu lintas di Jalan Ahmad Yani pun kembali normal.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved