Pemkot Bekasi
Demo Buruh Bekasi Ricuh Damai, Tri Adhianto Janji Kaji Tuntutan Upah
Ratusan buruh geruduk Kantor Pemkot Bekasi menuntut kenaikan upah 15 persen dan pencabutan PP 35 Tahun 2021.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Suasana di kawasan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (30/10/2025) siang, mendadak ramai.
Ratusan buruh dari berbagai serikat datang bergerombol sambil membawa atribut dan spanduk tuntutan.
Aksi itu berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, menuntut sejumlah kebijakan yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Massa tiba sekitar pukul 11.00 WIB dengan iring-iringan sepeda motor dan satu mobil komando.
Mereka berhenti tepat di depan gerbang utama Kantor Pemkot Bekasi sambil berorasi menuntut kenaikan upah dan perbaikan aturan ketenagakerjaan.
Baca juga: Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai
Baca juga: Pegawai Pemkab Sidoarjo Terjaring Pesta Gay di Hotel, Bupati: Mundur atau Dipecat Tidak Hormat
Baca juga: Baku Tembak di Bekasi, Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi
Koordinator Aksi Buruh Melawan, Sarino, mengatakan pihaknya menuntut kenaikan upah buruh di Kota Bekasi antara 10 hingga 15 persen pada tahun 2026.
Menurutnya, angka itu hasil kajian dan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan kelompok buruh dalam tiga tahun terakhir.
“Kami sudah jalankan survei KHL dan kenaikan Rp 500 sampai Rp 700 ribu itu wajar. Kalau dikalkulasikan, setara 10 sampai 15 persen kenaikan upah,” kata Sarino kepada wartawan.
Ia juga meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membuat peraturan yang lebih tegas soal pemagangan dan sistem outsourcing di wilayahnya.
Menurutnya, para pekerja magang dan outsourcing masih bekerja tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang jelas.
“Saat ini semua regulasi diatur oleh Disnaker Provinsi. Tapi kami minta agar Wali Kota punya peran melalui Disnaker Kota,” ujarnya.
Selain itu, para buruh mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami sudah ke DPR RI, dan PP 35 ini merupakan turunan dari Omnibus Law yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi seharusnya aturan itu juga dicabut,” tutur Sarino.
Sekitar pukul 12.00 WIB, perwakilan massa diperbolehkan masuk ke Gedung Pemkot Bekasi untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tri mengatakan Pemkot akan menindaklanjuti dengan melibatkan Dewan Pengupahan Kota Bekasi.
| Wali Kota Bekasi Lantik 250 Pejabat, Peringatkan Soal Integritas dan Praktik Jual Beli Jabatan |
|
|---|
| Cegah Masalah Hukum, Kejari Kota Bekasi Dampingi BUMD Lewat Perjanjian Kerja Sama |
|
|---|
| Siaga Darurat Bencana, Pemkot Bekasi Siapkan 50 Perahu |
|
|---|
| Mobil Dinas Pemkot Bekasi Bakal Ganti ke Listrik, Tri Adhianto Sebut Bisa Hemat Rp22 Miliar |
|
|---|
| Dana Hibah RW Rp 100 Juta di Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Gandeng Kejaksaan untuk Awasi Pencairan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Massa-buruh-geruduk-Kantor-Pemkot-Bekasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.