Demo Buruh

Seruan Massa Buruh Kota Bekasi: Minta Upah 2026 Naik 15 Persen

Massa buruh datang secara bersamaan mengenakan sepeda motor dan mobil komando aksi melalui Jalan Ir H Juanda

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
DEMO BURUH BEKASI --- Kawasan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan digeruduk massa buruh pada Kamis (30/10/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
 
  • Massa buruh geruduk Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi
  • Sejumlah tuntutan disuarakan massa buruh, salah satunya minta upah di tahun 2026 naik 10 sampai 15 persen
  • Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan mengadukan tuntutan buruh ke Dewan Pengupahan

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Kawasan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan digeruduk massa buruh, Kamis (30/10/2025) siang.

Massa buruh tiba di lokasi Pemkot Bekasi sekitar pukul 11.00 WIB.

Massa buruh datang secara bersamaan mengenakan sepeda motor dan mobil komando aksi melalui Jalan Ir H Juanda dan kemudian berhenti pada pintu masuk utama kantor Pemkot Bekasi.

Koordinator Aksi Buruh Melawan, Sarino, mengatakan, dalam aksi tersebut, massa buruh memiliki sejumlah tuntutan yang menurut mereka perlu direalisasikan. Satu contohnya mengenai masalah kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Ribuan Buruh Kepung Pemkab Bekasi, Tuntut UMK 2026 Naik 15 Persen dan PHI Dibentuk

Tuntutan itu diantaranya :

  • Terkait permintaan kenaikan upah buruh di Kota Bekasi, yakni 10 hingga 15 persen.

"Kami juga sudah miliki kajian dan kami juga sudah menjalankan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per tiga tahun, kenaikan Rp 500 hingga Rp 700 ribu, kalau di kalkulasikan 10 sampai 15 persen itu dasar kenaikan upah untuk tahun 2026 di samping inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Sarino, Kamis (30/10/2025).

  • Tuntutan selanjutnya dijelaskan Sarino untuk meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuat peraturan tentang pemagangan dan outsourcing.

Sebab pihaknya, sistem magang dan outsourcing bekerja tanpa kepastian hukum, perlindungan, perhatian dan kesejahteraan.

"Saat ini regulasi yang ada itu kewenangan pelanggaran dan segala macam itu di Disnaker Provinsi, tapi kami minta di Kota, Wali Kota itu punya kewenangannya melalui Disnaker," jelasnya.

  • Sarino menuturkan pihaknya juga meminta pemerintah untuk mencabut PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kami sempat ke DPR RI terkait dengan undang-undang baru, dan PP 35 konsideran ini Omnibus Law, dan itu udah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau dibatalkan oleh MK makanya seharusnya sudah dicabut," tuturnya.

Dilaporkan ke Dewan Pengupahan

Sekira pukul 12.00 WIB, massa buruh diperkenankan masuk ke gedung Pemkot Bekasi oleh aparatur untuk bertemu Wali Kota Bekasi Tri Adhianto guna menyampaikan aspirasi.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Tri mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada Dewan Pengupahan untuk dilakukan pengkajian. 

Sebab menurutnya tuntutan perlu ada indikator, baik ekonomi mikro dan makro yang kemudian akan terjadi menurut perkembangan di 2026. 

"Salah satu indikator yang mudah adalah kita lihat semua harus memiliki dasar yang sama, misalnya berangkat dari penetapan APBN 2026," kata Tri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved