DPRD Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi Rancang Perda Wajib Miliki Garasi bagi Pemilik Mobil
DPRD Kota Bekasi rancang perda wajib garasi bagi pemilik mobil untuk atasi parkir liar di perumahan dan menjaga ketertiban lingkungan.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Bekasi tengah merancang perda yang mewajibkan setiap pemilik mobil memiliki garasi untuk menekan parkir liar di pemukiman.
- Usulan ini muncul dari aspirasi warga yang sering terganggu akibat parkir di badan jalan dan depan rumah.
- Sanksi bersifat persuasif, namun penindakan dapat dilakukan jika pelanggaran terus berulang demi menjaga ketertiban lingkungan.
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — DPRD Kota Bekasi tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur kewajiban warga memiliki garasi bagi setiap rumah yang memiliki mobil.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Daryanto, mengatakan kebijakan ini disusun sebagai solusi atas maraknya persoalan parkir liar di lingkungan perumahan yang kerap menimbulkan keributan antarwarga.
“Ini usulan dari masyarakat saat reses. Di permukiman sering terjadi konflik gara-gara parkir di jalan. Karena itu kami dorong aturan agar setiap pemilik mobil wajib punya garasi,” ujar Daryanto, Senin (10/11/2025).
Aturan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Bentuk Perda Khusus Tangani Isu LGBT
Menurut Daryanto, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengusulkan raperda tersebut ke Panitia Khusus (Pansus) untuk dibahas lebih lanjut.
Ia berharap perda ini menjadi acuan masyarakat dalam menata parkir di lingkungan tempat tinggal agar lebih tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.
“Prinsipnya sederhana, kalau mau beli mobil, ya harus siap juga dengan tempat parkirnya. Jangan sampai mobil ditaruh di jalan umum,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, sanksi dalam perda ini akan bersifat persuasif, namun tidak menutup kemungkinan adanya penindakan bagi pelanggar.
“Selama ini belum ada sanksi tegas, tapi mobil bisa saja ditertibkan, digerek, atau pemiliknya diingatkan. Intinya kami utamakan musyawarah di lapangan,” tuturnya. (m37/*)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Bentuk Perda Khusus Tangani Isu LGBT |
|
|---|
| DPRD Kota Bekasi Rancang Perda Garasi dan Angkutan Jalan, Sesuaikan Perkembangan Transportasi |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Bekasi Minta 250 Pejabat Struktural Pemkot Baru Dilantik Buktikan Kerja Maksimal |
|
|---|
| Pemkot Bekasi Targetkan Juara Umum Porprov Jabar 2026, DPRD Minta Maksimalkan Pembinaan Atlet |
|
|---|
| Salurkan Bakat Remaja Suka Trek-trekan, DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Bangun Arena Balap Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Dariyanto-mengundurkan-diri-sebagai-ketua-Tim-Pemenangan-Uu-dan-Nurul.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.