Bupati Pati Sudewo Tak Berani Naik Alphard Sampai Lobi Gedung KPK
Bupati Pati, Sudewo, ngacir ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/8/2025).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Bupati Pati, Sudewo, berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/8/2025).
Sudewo berangkat ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, menggunakan mobil Toyota Alphard.
Namun mobil yang jadi simbol kemewahan tersebut tidak masuk ke halaman gedung KPK. Mobil tersebut berhenti di pinggir jalan utama, beberapa meter dari pintu gerbang KPK.
Sudewo kemudian turun dari mobil lalu berjalan kaki menuju lobi gedung KPK. Sedangkan mobil Alphard melaju menjauhi gedung KPK. Sudewo tampaknya tak berani naik Alphard sampai lobi gedung KPK.
Sudewo sangat irit bicara dan hanya memberikan komentar singkat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Bupati Sudewo Menghilang, Warga Pati Lakukan Aksi Menyalakan Lilin di Alun-Alun
Pantauan di lokasi, Sudewo tiba sekira pukul 09.45 WIB. Dia mengenakan kemeja batik lengan panjang dan wajahnya tertutup masker.
Saat dihujani pertanyaan oleh awak media mengenai pemeriksaannya, Sudewo hanya melontarkan jawaban singkat sambil terus berjalan memasuki lobi.
"Ya, memenuhi panggilan," ujarnya singkat.
Saat ini, Sudewo telah berada di ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk memberikan keterangannya kepada penyidik.
Sempat Mangkir
Pemeriksaan hari Rabu ini merupakan penjadwalan ulang setelah Sudewo tidak hadir pada panggilan sebelumnya, Jumat (22/8/2025), dengan alasan kegiatan yang sudah teragendakan.
KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah.
Nama Sudewo sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan, di mana ia disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari total nilai suap proyek.
Pihak KPK menduga peran Sudewo dalam korupsi proyek DJKA sangat luas dan tidak hanya terbatas pada satu proyek. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari kediamannya.
Namun, Sudewo sebelumnya telah membantah menerima suap dan mengeklaim uang tersebut merupakan akumulasi gaji dan hasil usaha pribadinya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah. KPK menemukan indikasi pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah: Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para pejabat DJKA dan pengusaha diduga merekayasa proses lelang proyek, termasuk:
Menentukan pemenang tender sebelum proses resmi
Membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS)
Menambahkan syarat khusus agar hanya perusahaan tertentu yang lolos
Imbalannya, mereka menerima commitment fee sebesar 5–10 persen dari nilai proyek.
Hingga Agustus 2025, KPK telah menetapkan 15 tersangka individu dan 2 korporasi.
Di antaranya:
- Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jawa Tengah)
- Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen)
- Risna Sutriyanto (ASN Kemenhub, Ketua Pokja proyek Solo Balapan–Kadipiro)
- Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Mereka diduga menerima dan memberi suap dalam proyek-proyek strategis seperti:
- Jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
- Jalur kereta Makassar
- Proyek di Lampegan–Cianjur dan perlintasan sebidang di Jawa–Sumatera
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Saat 'Sultan' Irvian Diborgol Tim KPK di Depan Mertua, Kesaksian Warga: Istrinya Tidak Tahu |
![]() |
---|
Koalisi Sipil Laporkan 33 Wamen ke KPK Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Begini Respon Aminuddin Ma'ruf |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Pakai Rompi Oranye, Awalnya Nangis Lalu Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Lisa Mariana Diperiksa KPK, Mengaku Dapat Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BUMD |
![]() |
---|
KPK Kembali Geledah Rumah DInas Wamenaker Noel, Penyidik Ambil Kunci Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.