Kerusuhan di Jakarta

Eks Wakapolri Oegroseno Minta Affan Kurniawan Dapat Bintang Mahaputera Usai Gibran Temui Ojol

Eks Wakapolri Oegroseno usul almarhum driver ojol Affan Kurniawan dapat Bintang Mahaputera usai Gibran bertemu perwakilan ojol.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com
MENANGIS TERSEDU-SEDU --- Ibunda Affan Kurniawan, Erlina (41) menangis tersedu-sedu melihat jenazah sang buah hati yang sudah terbujur kaku berbalut kain batik cokelat. Affan Kurniawan (20) meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pertemuan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dengan sejumlah perwakilan driver ojek online (ojol) beberapa waktu lalu menyisakan perhatian dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari mantan Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Melalui akun Instagram resminya, Oegroseno menilai perhatian pemerintah tidak boleh berhenti hanya sebatas berdialog dengan para driver ojol.

Ia mendorong agar Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penghargaan khusus kepada almarhum Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas tragis usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).

“Setelah Wapres Gibran bertemu dan berdialog dengan para driver ojol, sebaiknya juga diusulkan kepada Presiden agar almarhum Affan Kurniawan mendapatkan Bintang Mahaputera,” tulis Oegroseno.

Baca juga: Tri Adhianto Lantik 19 Pejabat Baru Pemkot Bekasi, Kepala Bapenda Harus Perbaiki PAD dalam Setahun

Baca juga: GEGER! Awalnya Dikira Paket, Warga Bekasi Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Hitam

Apa Itu Bintang Mahaputera?

Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan tertinggi yang diberikan negara kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas jasa dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera terbagi dalam lima kelas, yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.

Penerima Adipurna dan Adipradana mendapatkan tanda kehormatan berpita selempang, sementara untuk Utama, Pratama, dan Nararya dikenakan berpita kalung.

Tanda kehormatan ini hanya berlaku untuk penerima, tidak dapat diwariskan, dan dipakai saat upacara kenegaraan atau acara resmi tertentu.

Baca juga: Uya Kuya Baru Berani Pulang, Lihat Rumahnya yang Dijarah Minta 20 Kucingnya Dikembalikan

Baca juga: Chikita Meidy Nangis, Rugi Ratusan Juta Gegara Live TikTok Hilang

Syarat Mendapatkan Bintang Mahaputera

Syarat seorang untuk mendapatkan Bintang Mahaputera terbagi atas dua, yakni syarat umum dan khusus.

  • Syarat umum:
  1. Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi NKRI.
    Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  2. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
    Berkelakuan baik.
  3. Setia dan tidak mengkhianati bangsa serta negara.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun.
  • Syarat khusus:
  1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa serta negara.
  2. Melakukan pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, atau bidang lain yang memberi manfaat besar bagi bangsa.
  3. Darmabakti dan jasanya diakui luas di tingkat nasional maupun internasional.

Mengundang Simpati

Nama Affan Kurniawan kini menjadi simbol perjuangan rakyat kecil.

Pemuda itu dikenal sebagai tulang punggung keluarga. Ia tinggal di sebuah kontrakan sempit berukuran 3x11 meter di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, bersama tujuh anggota keluarga lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved