Kerusuhan di Jakarta

Momen Haru Kompol Cosmas Menangis dan Buat Tanda Salib Setelah Dipecat Polri

Usai sidang kode etik, Kompol Cosmas menangis sambil membuat tanda salib dan menyampaikan permintaan maaf atas tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
(TV POLRI)
TANGKAPAN LAYAR – Kompol Cosmas tampak menangis sambil membuat tanda salib usai dibacakan putusan PTDH dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kompol Cosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Dalam persidangan, Kompol Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan, janji anggota Polri, serta kode etik profesi.

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Minta Affan Kurniawan Dapat Bintang Mahaputera Usai Gibran Temui Ojol

Baca juga: Kasihan Lihat Kondisi Ibu-Ibu, Uya Kuya Ajukan Restorative Justice untuk Terduga Pelaku Penjarahan

Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi. Pertama, sanksi etika dengan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Puncaknya, majelis menjatuhkan sanksi paling berat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujar Ketua Sidang Kode Etik, diikuti ketukan palu dan penandatanganan keputusan oleh seluruh anggota komisi.

Baca juga: DPRD Karawang Akhirnya Resmi Sepakati 6 Tuntutan Mahasiswa, Ini Isinya

Baca juga: Tri Adhianto Pastikan 10 Ribu Pekerja Ojol hingga Pemulung di Kota Bekasi Dilindungi BPJS Gratis

Menangis dan Membuat Tanda Salib

Usai putusan dibacakan, Kompol Cosmas tampak emosional. Ia menundukkan kepala, memandang ke langit, lalu menangis sembari membuat tanda salib di hadapan majelis.

"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ucap Cosmas dengan suara bergetar.

Ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun.

“Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” sambungnya.

Baca juga: Chikita Meidy Nangis, Rugi Ratusan Juta Gegara Live TikTok Hilang

Baca juga: Uya Kuya Baru Berani Pulang, Lihat Rumahnya yang Dijarah Minta 20 Kucingnya Dikembalikan

Sampaikan Permintaan Maaf

Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf serta belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo di Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Peristiwa itu sudah terjadi. Saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui ketika korban meninggal setelah video viral. Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu kejadian tersebut,” katanya.

Ia juga meminta maaf kepada pimpinan dan jajaran Polri.

“Setelah video viral, kami baru ketahui beberapa jam berikutnya lewat medsos. Saya mohon maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas. Peristiwa ini membuat banyak pekerjaan dan mengorbankan waktu serta tenaga,” lanjutnya.

Pertimbangkan Banding

Di akhir sidang, Cosmas menyampaikan bahwa dirinya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait keputusan PTDH tersebut.

“Tujuan kami sebenarnya melaksanakan tugas secara totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban umum dan keselamatan. Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved