Calon Kapolri

Profil Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Digadang Jadi Kapolri, Karir Mentereng Sejak Dulu

Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI, masuk radar calon Kapolri pengganti Jenderal Listyo. Ini profil dan perjalanan kariernya.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Miftahul Munir
CALON KAPOLRI – Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto membantah dirinya dicalonkan jadi Kapolri saat ditemui di kantornya, Senin (15/9/2025). Isu itu sebelumnya ramai beredar di media massa dan media sosial. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto kini jadi perbincangan hangat, bukan hanya di internal kepolisian, tapi juga di kalangan publik.

Sosok jenderal bintang tiga yang baru saja dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) itu digadang-gadang bakal menjadi calon kuat pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Isu mencuat setelah Presiden RI Prabowo Subianto disebut-sebut mengajukan dua nama calon Kapolri ke DPR RI.

Santer diberitakan, salah satunya adalah Suyudi Ario Seto.

Sebelum menjabat Kepala BNN, Suyudi merupakan perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri. Kariernya cukup moncer, hingga akhirnya dipercaya mengenakan pangkat Komjen.

Baca juga: Buka Suara Soal Inisial S Calon Kapolri, Komjen Suyudi Minta Dukungan

Baca juga: Rektor UI Diteriaki Zionis Saat Wisuda, Penggalangan Dana Abadi Jadi Sorotan

Baca juga: Ketika Upacara Berubah Jadi Aksi, Murid SMAN 14 Bekasi Desak Sekolah Transparan soal Anggaran

Latar Belakang Pendidikan

Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Ia juga menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Tingkat Tinggi (Sespimti) pada 2018.

Jejak akademis ini melengkapi pengalaman panjangnya di berbagai lini penugasan.

Deretan Jabatan

  • Kanit II Resmob Polda Metro Jaya
  • Kapolsek Metro Pasar Minggu
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
  • Kanit Jatanras Polda Metro Jaya
  • Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat
  • Kanit Resmob Bareskrim Polri
  • Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2011)
  • Kakorsis SPN Lido
  • Kapolsek Metro Tanah Abang (2012)
  • Kapolsek Metro Penjaringan
  • Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya (2014)
  • Kapolres Majalengka (2014)
  • Kapolres Bogor (2015)
  • Wakapolres Metro Jakarta Barat (2016)
  • Kapolresta Bogor Kota (2016)
  • Kapolres Metro Jakarta Pusat (2017)
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2017)
  • Dirreskrimum Polda Metro Jaya (2019)
  • Wadirtipideksus Bareskrim Polri (2020)
  • Wadirtipidsiber Bareskrim Polri (2020)
  • Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri (2020)
  • Wakapolda Metro Jaya (2023)
  • Kapolda Banten (2024)
  • Pati Bareskrim Polri (penugasan luar struktur) (2025)
  • Kepala BNN RI (2025)

Menguat Setelah Ricuh Demo

Desakan pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kian menguat setelah peristiwa kerusuhan besar pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Tragedi itu menelan setidaknya 10 korban jiwa, termasuk Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas setelah tubuhnya dilindas kendaraan taktis Brimob.

Peristiwa tragis itu membuat Presiden Prabowo turun langsung ke rumah duka. Sejak saat itu, suara publik yang meminta reformasi Polri semakin nyaring terdengar.

Mekanisme Pemilihan Kapolri

1.     Presiden mengajukan satu atau lebih calon Kapolri ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres) disertai alasan pengangkatan calon tersebut.

2.     Surat Presiden dibacakan dalam rapat paripurna DPR, lalu ditugaskan kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan.

3.     Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri. Proses ini meliputi wawancara dan penilaian kualifikasi calon oleh anggota Komisi III.

4.     Komisi III DPR memberikan rekomendasi apakah calon layak disetujui atau tidak kepada DPR dalam rapat paripurna.

5.     DPR memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri paling lambat 20 hari kerja sejak surat Presiden diterima DPR.

6.     Jika DPR menyetujui, Presiden kemudian mengangkat calon tersebut secara resmi sebagai Kapolri. Jika DPR menolak, Presiden harus mengajukan calon lain atau mengajukan kembali calon pada masa persidangan berikutnya.

Secara konstitusional:

  • Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak Presiden dengan persetujuan DPR.
  • Calon Kapolri adalah perwira tinggi Polri aktif yang memenuhi jenjang kepangkatan dan karier yang sesuai.
  • Dalam situasi darurat, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri sambil menunggu persetujuan DPR.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved