Berita Nasional

Platform X Kena Semprit Komdigi, Denda Tembus Rp 78 Juta Gara-gara Konten Tak Senonoh

Komdigi layangkan surat teguran ketiga ke Platform X setelah tak bayar denda Rp 78 juta karena pelanggaran moderasi konten pornografi.

Editor: Mohamad Yusuf
(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
TEGURAN RESMI – Komdigi resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada Platform X karena belum membayar denda pelanggaran moderasi konten pornografi. 

Ia menambahkan, pemerintah akan terus mengawasi platform digital, baik lokal maupun global, agar mematuhi regulasi nasional. Tujuannya melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya.

“Kami akan terus memastikan semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved