Berita Nasional
Platform X Kena Semprit Komdigi, Denda Tembus Rp 78 Juta Gara-gara Konten Tak Senonoh
Komdigi layangkan surat teguran ketiga ke Platform X setelah tak bayar denda Rp 78 juta karena pelanggaran moderasi konten pornografi.
Editor:
Mohamad Yusuf
(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
TEGURAN RESMI – Komdigi resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada Platform X karena belum membayar denda pelanggaran moderasi konten pornografi.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus mengawasi platform digital, baik lokal maupun global, agar mematuhi regulasi nasional. Tujuannya melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya.
“Kami akan terus memastikan semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Nasional
Bramantyo Suwondo: Lewat BOSP, Pemerintah Pastikan Tak Ada Anak Tertinggal Pendidikan karena Biaya |
![]() |
---|
Bramantyo Suwondo Gandeng BRIN Bekali UMKM Wonosobo Strategi Pemasaran Digital |
![]() |
---|
Mendagri Minta Pemda Giat Terbitkan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Indonesia Tolak Kedatangan Atlet Israel, Visa Takkan Dikeluarkan |
![]() |
---|
1 Bulan Jadi Menkeu, Purbaya Dipuji Mahfud MD: Tegas, Berani, dan Bikin Gebrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.