Mafia Tanah
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kementerian ATR/BPN Proses Hukum 140 Pelaku Mafia Tanah
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menjadi tulang punggung kepastian hukum pertanahan.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Satu tahun kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, bersama Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menjadi momentum penting dalam memastikan pengelolaan agraria dan tata ruang menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan rakyat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN bekerja untuk memastikan tanah dan ruang menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan rakyat. Setahun ini menjadi fondasi penting untuk melangkah lebih cepat dan lebih kuat demi menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Ossy, Senin (20/10/2025).
Ossy mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menjadi tulang punggung kepastian hukum pertanahan.
Hingga Oktober 2025, tercatat 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar dan 97 juta bidang telah bersertifikat.
Baca juga: Cemas Tanah Warisan Orang Tua Ingin Direbut Mafia Tanah, Ashanty Sampai Stres dan Tak Bisa Tidur
Dalam setahun terakhir, capaian pendaftaran tanah mencapai 4 juta bidang, di mana 2,69 juta bidang di antaranya telah disertipikasi.
Hasil ini juga memberi kontribusi ekonomi bagi negara melalui Total Penambahan Nilai Ekonomi (Economic Value Added) hingga Rp 1.021,95 triliun.
“Kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi ekonomi rakyat. Ketika tanah bersertipikat, nilai aset meningkat, akses pembiayaan terbuka, dan roda ekonomi lokal bergerak,” tegas Ossy.
Kemudian lanjut Ossy, Transformasi digital juga terus diperkuat, dengan penerbitan 6,1 sertipikat elektronik hingga Oktober 2025, yang meningkat pesat dari 639 ribu sertipikat pada tahun sebelumnya.
Ossy menambahkan, Kementerian ATR/BPN turut memprioritaskan perlindungan tanah wakaf dan aset sosial-keagamaan. Total 278.689 bidang tanah wakaf kini telah terdaftar dengan luas mencapai 26.865,67 hektare.
Dalam kurun setahun terakhir, jumlah pendaftaran meningkat sekitar 16.600 bidang. Upaya ini memastikan aset sosial-keagamaan memiliki kepastian hukum dan terlindungi.
Lebih lanjut, Program Reforma Agraria yang menjadi agenda strategis nasional juga menunjukkan hasil progresif. Redistribusi tanah sebanyak 1,64 juta bidang dengan luas 879.942 hektare telah memberikan manfaat langsung bagi 11.576 kepala keluarga di berbagai daerah.
“Reforma Agraria berfungsi untuk menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Kami ingin rakyat kecil punya akses terhadap tanah dan berkesempatan untuk maju,” imbuhnya.
Sementara itu, sepanjang 2025 ini, Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan 3.019 kasus pertanahan.
Selama satu terakhir, sebanyak 140 pelaku mafia tanah telah diproses hukum, di mana 130,7 juta meter persegi tanah dan potensi kerugian negara senilai Rp9,4 triliun berhasil diselamatkan.
“Satu tahun ini adalah fondasi. Kami membangun sistem, budaya kerja, dan tata kelola yang semakin berorientasi pada hasil dan pelayanan publik,” imbuhnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Kasus Kepsek Tampar Siswa di SMAN 1 Cimarga Banten, Kak Seto: Tegas Boleh, Tapi Tanpa Kekerasan |
|
|---|
| Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 20 Oktober 2025 di Dua Lokasi Satpas |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 20 Oktober 2025 di Harapan Indah, Simak Persyaratannya |
|
|---|
| Louis van Gaal Dikabarkan Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Hari Senin Bakal Gelar Jumpa Pers |
|
|---|
| Artis Belarusia Vera Kravtsova Diculik di Thailand, Organ Tubuhnya Dijual di Pasar Gelap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-Mafia-tanah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.