Sindir Polemik Deposito vs Giro, Dedi Mulyadi Bilang Masak Pemda Simpan Uang di Bawah Kasur

pemda yang menyimpan dana APBD dalam bentuk giro, dinilai malah merugikan bagi keuangan daerah.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kolase/ (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)-Tribun Priangan
KOLASE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kanan). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terlibat adu argumen dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG - Penyimpan dana APBD menjadi perbincangan di masyarakat. 

Baru-baru, ini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengeluarkan pernyataan soal duit kas daerah yang disimpan dalam bentuk giro di Bank.

Menurut Purbaya, pemerintah daerah yang menyimpan dana APBD dalam bentuk giro, justru malah merugikan bagi keuangan daerah.

Giro adalah salah satu jenis simpanan di bank yang bisa digunakan untuk transaksi keuangan, terutama oleh perusahaan atau institusi.

Giro bisa ditarik kapan saja menggunakan cek atau bilyet giro. Berbeda dengan tabungan biasa, giro biasanya digunakan untuk transaksi dalam jumlah besar.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di giro, malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah, kan. Kenapa di giro? Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” ujar Purabaya, Kamis (23/10/2025).

Pernyataan itu bertolak belakang dengan statement Purbaya sebelumnya soal pemerintah daerah menyimpan kas dalam bentuk deposito patut dicurigai, karna dianggap mengendapkan anggaran demi mendapatkan keuntungan.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai penyimpanan anggaran dalam bentuk giro menjadi pilihan paling aman dan transparan, meski suku bunganya rendah.

"Kalau hari ini juga nyimpan di giro juga dianggap rugi, ya barangkali tidak mungkin juga kan pemerintah daerah nyimpan uang di kasur atau di lemari besi kan. Itu justru lebih rugi lagi," ujar Dedi.

Dedi memastikan dana kas daerah Jawa Barat dikelola di bank daerah dalam bentuk giro, bukan deposito.

Keputusan menyimpan kas berupa giro dinilai lebih bijak dalam membiayai proyek atau pekerjaan. Dedi mencontohkan, proyek pembangunan jalan senilai Rp 1 triliun akan dibayarkan secara bertahap melalui tiga termin.

"Yang Rp 1 triliun itu tidak langsung dibayarkan begitu kontrak dibayarkan. Maka dibagi menjadi tiga termin. Ada termin pertama biasanya 20-30 persen, kemudian termin kedua, termin ketiga," katanya.

Kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan sistem termin pembayaran agar pembangunan tetap terkendali.

"Kalau diberikan uang langsung, bagaimana kalau nanti uangnya diserap tapi pekerjaannya tidak ada? Ini akan menjadi masalah hukum bagi penyelenggara kegiatan seperti kepala PU," katanya.

Menurutnya, Pemprov Jabar berkomitmen mengutamakan penggunaan anggaran untuk kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi publik.

Sumber: TribunJabar.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved