Kekerasan Seksual

Permohonan Perlindungan ke LPSK Naik 2.000 Kasus, Didominasi TPPU dan Kekerasan Seksual

LPSK mencatat peningkatan 2.000 permohonan perlindungan sepanjang 2025, didominasi kasus TPPU dan kekerasan seksual di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
TribunBekasi.com
PERMOHONAN PERLINDUNGAN – Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan peningkatan permohonan perlindungan masyarakat di Kantor LPSK, Rabu (5/11/2025). Ia menyebut TPPU dan kekerasan seksual mendominasi sepanjang 2025. 

Ringkasan Berita:
  • LPSK mencatat perkara TPPU dan kekerasan seksual mendominasi permohonan perlindungan masyarakat sepanjang 2025.
  • Jumlah permohonan perlindungan meningkat lebih dari 2.000 kasus dibanding tahun 2024.
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat jadi wilayah dengan permohonan terbanyak ke LPSK.


TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melonjak tajam sepanjang 2025.

Menariknya, sebagian besar berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Wajah Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, tampak serius saat menjelaskan temuan tersebut di hadapan sejumlah jurnalis, Rabu (5/11/2025).

Ia menyebut, dua jenis perkara itu kini mendominasi alasan masyarakat mencari perlindungan hukum dari LPSK.

Baca juga: Lihat Istri Sering Unggah Foto di Facebook, Pria di Ogan Ilir Nekat Pukul Suryani hingga Babak Belur

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK di Pekanbaru, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Baca juga: 2 Jam Bicara Empat Mata dengan Prabowo di Istana, ini Pengakuan Ignasius Jonan Terkait Whoosh

“Untuk TPPU, jumlahnya mencapai 7.898 permohonan. Disusul TPKS sebanyak 1.505 permohonan, terdiri dari 1.251 kasus anak dan 254 kasus dewasa. Selain itu, pelanggaran HAM berat mencatat 784 permohonan,” ujar Wawan.

Sejak Januari hingga Oktober 2025, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 4.633 orang.
Total ada 5.632 program layanan yang diberikan, mulai dari pemenuhan hak rasa aman hingga bantuan medis dan restitusi.

“Jenis layanan perlindungan yang paling banyak diakses adalah fasilitasi restitusi sebanyak 3.075 layanan. Bantuan medis kami berikan kepada 897 terlindung, sementara pemenuhan hak prosedural mencapai 646 layanan,” jelas Wawan.

Ia juga mengungkapkan, dibandingkan tahun lalu, jumlah permohonan tahun ini meningkat cukup signifikan.

“Kalau kami melihat dari angka hingga Sabtu (4/10/2025), LPSK sudah menerima 12.243 permohonan. Tahun 2024 hanya 10.217 permohonan, jadi naik lebih dari 2.000,” katanya.

Wawan menuturkan, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah permohonan perlindungan terbanyak, disusul Jawa Barat.

“Nomor satu DKI Jakarta dengan 3.419 permohonan, Jawa Barat 1.833, Jawa Timur 1.161, dan Jawa Tengah 1.042,” ujarnya merinci.

Namun demikian, angka itu masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah total kejahatan yang tercatat oleh Kepolisian.

“Meski meningkat, angka tersebut masih jauh dari total 350.000 kejahatan. Tidak semua korban otomatis menjadi subjek perlindungan LPSK,” ucapnya.

Wawan berharap masyarakat semakin mengenal peran dan fungsi LPSK, terutama bagi korban maupun saksi tindak pidana.

“Tentu kami berharap masyarakat lebih kenal LPSK. Harapan kami, semakin banyak yang sadar akan haknya sebagai korban maupun saksi tindak pidana,” pungkasnya.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved