Gelar Pahlawan Nasional
Sejumlah Akademisi di Bali Ramai-ramai Dukung Soeharto Terima Gelar Pahlawan, Ini Alasannya
Kendati demikian, Nova tak ingin pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto malah menimbulkan sebuah isu hingga menimbulkan konflik.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Namun kata Sumarsih, persidangan tersebut batal lantaran kejaksaan memilih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.
Diketahui pada 31 Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka atas dugaan korupsi tujuh yayasan yang dipimpinnya.
Kemudian, pada Agustus 2000, perkara masuk tahap persidangan.
Namun mengingat upaya menghadirkan Soeharto dalam persidangan selalu gagal, maka pada 11 Mei 2006 kejaksaan memilih menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.
Meski demikian berdasarkan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP, penghentian penuntutan karena perkara ditutup demi hukum tidaklah menghapuskan tindak pidana terdakwa.
Maka kata Sumarsih, pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto sangat kontradiksi dengan status hukum yang diemban Soeharto hingga meninggal dunia.
Sumarsih mengatakan kejahatan Soeharto lebih banyak ketimbang kebaikannya untuk Indonesia.
Mulai dari korupsi hingga kekerasan sipil paling banyak terjadi di era Soeharto.
Jadi menurut Sumarsih, bagaimana gelar pahlawan bisa diberikan kepada sosok yang banyak melakukan kejahatan untuk negaranya.
"Kalau ditimbang-timbang, kejahatan Soeharto sama kebaikannya itu lebih banyak kejahatannya, jangan sampai Pak Harto menodai orang-orang yang benar-benar bergelar pahlawan," ungkap Sumarsih.
BERITA VIDEO : ALASAN SAVIC ALI MINTA GUS IPUL KELUAR DARI PBNU APABILA KUKUH INGIN SOEHARTO DAPAT GELAR
Maka Sumarsih pun mengingatkan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa jabatannya saat ini merupakan amanat dari rakyat.
Sehingga setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan kesepakatan rakyat bukan atas kepentingan pribadi.
Termasuk dalam hal memberikan gelar pahlawan kepada suatu tokoh juga harus berdasarkan kehendak rakyat.
Sebagai informasi mekanisme pemberian gelar Pahlawan Nasional dilakukan melalui proses berjenjang mulai dari usulan masyarakat ke pemerintah daerah, kemudian diteruskan ke pemerintah pusat melalui kementerian sosial dan dewan gelar, dan akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Prosesnya meliputi pengajuan usulan, verifikasi dan pengkajian di tingkat daerah oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan di tingkat pusat oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), serta sidang di Dewan Gelar.
(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27/Desy Selviany)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/soeharto1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.