Ledakan di SMAN 72 Jakut
Densus 88 Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Kerap Akses Situs Gore Berisi Konten Kematian
Densus 88 ungkap pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta sering akses situs gore berisi konten kematian.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Densus 88 mengungkap pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta sering mengakses situs dan forum daring berisi konten kekerasan dan kematian.
- Polisi masih menyelidiki motif aksi tersebut dan memastikan proses hukum berjalan dengan hati-hati.
- Pelaku yang masih di bawah umur kini dirawat di RS Polri Kramat Jati dan mendapat perlakuan khusus sesuai aturan perlindungan anak.
Â
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap bahwa terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta diketahui sering mengakses situs dan komunitas daring berisi konten ekstrem dan kekerasan.
Informasi tersebut terungkap dari hasil penelusuran digital sementara yang dilakukan oleh tim Densus 88 terhadap aktivitas daring pelaku.
“Yang bersangkutan kerap mengunjungi komunitas daring, terutama forum dan situs-situs gelap yang menampilkan video atau foto orang meninggal dunia akibat kecelakaan, perang, pembunuhan, atau kejadian brutal lainnya,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, Senin (10/11/2025).
Hingga kini, motif di balik aksi peledakan tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Baca juga: Salah Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi Ketiga karena Kelainan di Batang Otak
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku berstatus anak di bawah umur dan saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Anak ini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Karena masih di bawah usia 18 tahun, ada perlindungan khusus yang diatur dalam undang-undang. Kami wajib menjaga identitas dan memperlakukan yang bersangkutan secara khusus,” jelas Budi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek perlindungan anak, sambil terus mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam aktivitas daring ekstrem.
Tak suka sama kakak kelas
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, barang bukti tersebut mulai dari buku hingga dokumen.Â
"Memang ada beberapa barang, buku, dokumen yang disita, diambil, dibawa oleh Puslabfor. Nanti akan dirinci dengan persesuaian kejadian peristiwa ini," ucap Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Kabid Humas menuturkan bahwa dugaan motif terduga pelaku melakukan peristiwa ledakan itu masih ditelusuri.Â
Namun, ada informasi menyebut terduga pelaku sempat menunjukkan rasa tidak suka terhadap kelasnya melalui tulisan dan gambar.
"Dari hasil pemeriksaan awal, ada wujud rasa ketidaksukaan, rasa menyampaikan, tetapi tidak secara frontal. Menyampaikan dengan tulisan, gambaran-gambaran," ucapnya.
"Makanya tadi kami sampaikan, di sinilah kepedulian kita bersama. Kita sebagai orang tua di saat anak-anak di sekolah melaksanakan pendidikan belajar mengajar, inilah yang kita ajak untuk menggugah apakah tulisan di dinding di meja, apabila kita cepat dan tanggap mungkin kita bisa memitigasi mengeleminir kejadian yang lebih besar," sambung Budi.
Dipindah ke RS Polri
Terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, untuk mendapatkan penanganan medis dan psikis yang lebih komprehensif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan agar proses perawatan lebih optimal dan kondisi pelaku dapat ditangani secara menyeluruh.
“Di RS Polri kami sudah membentuk tim terpadu, tidak hanya untuk penanganan medis, tetapi juga psikis. Selain itu, pemindahan dilakukan untuk mencegah infeksi, karena di rumah sakit sebelumnya pelaku ditempatkan dalam satu ruangan bersama beberapa pasien lain. Di RS Polri, pelaku akan dirawat di ruangan tersendiri,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Menurut Budi, pemindahan ini juga bertujuan mempermudah proses penyidikan, mengingat kondisi pelaku kini sudah sadar dan mulai membaik.
“Apabila kondisi kesehatannya semakin baik, hal itu akan memudahkan penyidik untuk meminta keterangan,” jelasnya.
Budi menegaskan, pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih berusia di bawah 18 tahun. Sesuai peraturan perundang-undangan, kepolisian wajib memberikan perlindungan khusus tentang identitas dan privasi anak.
“Kami harus menjaga identitas pelaku. Ada perlakuan khusus terhadap anak tersebut. Karena itu, kami mengimbau agar tidak menyebutkan nama asli, alamat, maupun identitas keluarganya,” tutur Budi.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan dari pihak keluarga dan akan menyampaikan perkembangan kasus secara resmi.
“Rilis resmi akan disampaikan pada Selasa (11/11/2025). Nantinya akan dihadiri oleh Puslabfor Polri, Jibom Gegana, serta Dokkes Polri untuk menjelaskan kondisi terkini korban maupun pelaku,” kata Budi.
“Densus 88 juga akan hadir untuk memaparkan hasil analisis terkait motif dari peristiwa ledakan ini,” pungkasnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google NewsÂ
| DPRD DKI Desak Pecat Kepala Sekolah SMAN 72, Diduga Lalai Tangani Kasus Bully |
|
|---|
| Salah Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi Ketiga karena Kelainan di Batang Otak |
|
|---|
| Siswa SMAN 72 Jakarta Utara Belajar Online Usai Ledakan, Sekolah Dijaga Ketat Polisi dan TNI |
|
|---|
| Terapkan Belajar Daring, Pemprov DKI Turunkan Psikolog dan Tenaga Medis Dampingi Korban SMAN 72 |
|
|---|
| Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ungkap Temuan Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Budi-Hermanto-di-Mapolda-Metro-Jaya-Jakarta-Selatan-Senin-10112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.