Kamis, 14 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Respons Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dalam Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun dalam kasus pengadaan laptop

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RESPONS DITUNUT 18 TAHUN- Nadiem Makarim di KPK, Kamis (7/8/2025). Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook, Rabu (13/5/2026). Dituntut 18 tahun penjara, Nadiem mengaku kecewa berat.  

Ringkasan Berita:
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Nadiem mengaku kecewa berat dan mempertanyakan tuntutan yang disebut lebih tinggi dibanding kasus pembunuhan dan terorisme.
  • Jaksa juga menuntut uang pengganti sekitar Rp5 triliun dan denda Rp1 miliar. Jika tak mampu membayar, diganti pidana penjara sembilan tahun.

 

TRIBUNBEKASI.COM- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dituntut 18 tahun penjara, Nadiem mengaku kecewa berat. 

Dia tidak habis pikir dituntut sekian lama. Dia juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang melebih tuntutan kepada pembunuh dan teroris.

Padahal dia mengabdikan dirinya selama lima tahun kepada negara sebagai menteri pendidikan.

Dai juga merasa tuntutan hukum kepadanya terlalu berat dan tidak masuk akal.

Hal itu itu dilontarkan Nadiem Makarim setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).

Nadiem Sebut Sangat Kecewa

Dalam keterangannya, Nadiem Makarim mengaku sangat terpukul dengan tuntutan tersebut.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti besarnya tuntutan pidana yang menurutnya lebih tinggi dibanding sejumlah perkara kriminal lainnya.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata Nadiem.

Menurut dia, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Soroti Uang Pengganti Rp 5 Triliun

Selain hukuman penjara, Nadiem Makarim juga mengaku keberatan dengan tuntutan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

Jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun, sehingga total mencapai sekitar Rp 5 triliun.

Nadiem menyebut dirinya tidak memiliki uang sebesar itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved