Jenguk Nadiem Makarim, Franka Franklin Bawakan Makanan Kesukaan Sang Suami

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin menjenguk sang suami di rutan Kejari Jaksel, Senin (8/9/2025).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
ISTRI NADIEM MAKARIM - Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, seusai menjenguk sang suami di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Franka mengatakan, Nadiem Makarim dalam keadaan sehat. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin menjenguk sang suami di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) siang.

Franka tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan didampingi kuasa hukum Nadiem, Muhammad Ali Nurdin pukul 12.30 WIB.

Franka membawa rantang makanan ke dalam gedung Kejari Jakarta Selatan.

Pada saat ditemui awak media, Franka mengaku membawakan makanan untuk Nadiem Makarim yakni samosa dan pastel.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Korupsi Nadiem Makarim, Pengamat Imbau Penegak Hukum Awasi Pengadaan Proyek

Samosa adalah makanan ringan berbentuk segitiga yang digoreng atau dipanggang, berisi berbagai bahan seperti kentang, kacang kapri, bawang bombai, dan rempah-rempah.

Pastel adalah camilan khas Indonesia berbentuk setengah lingkaran, berisi berbagai bahan seperti sayuran, suun, dan telur, lalu dibungkus dengan kulit pastri tipis dan digoreng hingga renyah.

Menurut Franka, kedua makanan itu dibuat oleh ibunda Nadiem Atika Algadrie.

"Samosa sama pastel dari rumah dibuatkan ibunya," kata Franka yang saat itu memakai kemeja panjang putih yang dipadukan kain pasmina bermotif batik coklat.

Tak banyak yang dikatakan oleh Franka usai menjenguk Nadiem Makarim.

Namun dia memastikan bahwa kondisi suaminya itu dalam keadaan sehat usai empat hari menjalani tahanan pasca ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu dia juga meminta agar publik mendoakan suaminya yang saat ini menjalani masa tahanan.

"Sehat alhamdulillah. Mohon doanya aja temen-temen semua dan terimakasih untuk dukungannya selama ini. Terima kasih sekali," kata dia.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved