Jenguk Nadiem Makarim, Franka Franklin Bawakan Makanan Kesukaan Sang Suami
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin menjenguk sang suami di rutan Kejari Jaksel, Senin (8/9/2025).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka adalah
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Hotman Paris Angkat Bicara Soal Praperadilan Nadiem Makarim, Begini Katanya |
|
|---|
| Berkaca dari Kasus Korupsi Nadiem Makarim, Pengamat Imbau Penegak Hukum Awasi Pengadaan Proyek |
|
|---|
| Nadiem Makarim Terjerat Korupsi, Ayahnya Advokat Ternama dan Pernah Duduk di Komisi Etik KPK |
|
|---|
| Hotman Paris Klaim Hanya Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi |
|
|---|
| Hotman Paris Temukan Kejanggalan pada Penetapan Nadiem sebagai Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Franka-Franklin-istri-Nadiem.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.