Kasus Narkoba

Seminggu Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni: Sehat, Cuma Enggak Nyaman

Ammar Zoni meminta kepada Jon Matias untuk bisa mengikuti persidangan secara tatap muka atau offline

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Dokumentasi Ditjenpas KemenkumHAM
DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN --- Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan peredaran narkotika, dengan terdakwa Ammar Zoni bersama dengan kelima orang lainnya, Kamis (23/10/2025).

Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni pun melakukan perbincangan singkat dengan kuasa hukumnya, Jon Matias. Ia mengaku dalam keadaan sehat.

"Sehat bang. Kalau nyaman waduh, enggak nyaman lah," kata Ammar Zoni secara virtual.

Meski begitu, kaka Aditya Zoni ini pun masih mendapatkan makanan hingga pakaian di Lapas Nusakambangan dengan baik.

Baca juga: Gawat! Modus Penyelundupan Narkoba di Lapas Cipinang, Masukan Sabu-sabu Dalam Ayam Kecap

"Makanan baik, di sini baik, semua baik. Pakaian juga dikasih," ucapnya 

Ammar Zoni meminta kepada Jon Matias untuk bisa mengikuti persidangan secara tatap muka atau offline, tidak secara daring dari Lapas Nusakambangan

"Next minta offline om," ujar Ammar Zoni.

"Enggak usah takut, enggak usah merasa diintimidasi, kamu kasih keterangan aja yang benar. Nanti diusahakan offline," timpal Jon Matias.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), yang dipesan melalui aplikasi. Ammar diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mau bongkar bisnis narkoba di Rutan Salemba

Aktor Ammar Zoni diasingkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ammar dipindah dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakmbangan karena terlibat peredaran barang terlarang di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Ammar mendekam di Rutan Salemba sebagai narapidana kasus narkoba. Berada di antara para tahanan dan narapidana lainnya, Ammar akhirnya terjerumus ke dalam bisnis barang di dalam Rutan Salemba.

Kabar terbaru, aktor Ammar Zoni, akhirnya  buka suara kasus narkoba yang menjeratnya.

Mantan suami artis Irish Bella ini mengatakan, banyak hal yang tak sesuai fakta. Dia pun meminta agar dihadirkan secara langsung saat hakim mulai menyidangkan kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba tersebut.

Rencananya, jika sidang kasus tersebut mulai digelar di pengadilan, Ammar Zoni akan dihadirkan secara virtual.

Hakim di Jakarta akan memeriksa Ammar Zoni yang meringkuk di Nusakambangan melalui fasilitas teleconference.

Hal ini diungkap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, saat dihubungi Tribunnews.com. “Ammar bilang ke saya, ‘Om, saya minta sidang ini saya harus hadir. Jangan online, karena saya akan membuka semua apa yang terjadi di dalam'," ujar Jon Mattias.

Menurutnya, Ammar menolak sidang secara online karena khawatir keterangannya tidak bisa disampaikan secara bebas di bawah pengawasan pihak lapas.

“Kalau online kan dia masih di bawah pengawasan lapas. Dia merasa tidak nyaman, karena perkara ini juga menyangkut persoalan hukum di dalam lapas,” kata Jon.

Menurutnya, kehadiran langsung Amar di ruang sidang sangat penting agar bisa memberikan keterangan secara leluasa tanpa tekanan.

“Sidang itu harus terbuka untuk umum. Amar berhak memberi keterangan di depan hakim tanpa tekanan. Itu bagian dari asas keadilan,” tegasnya.

Jon juga menyinggung bahwa proses sidang tidak mungkin dipindahkan ke Nusakambangan karena akan memakan waktu dan biaya besar.

“Mana mungkin sidangnya dipindahkan. Prosesnya panjang," ujarnya. 

"Kalau Ammar dihadirkan ke Jakarta, itu justru sesuai asas peradilan yang murah, cepat, dan berkeadilan,” imbuhnya.

BERITA VIDEO : KELUARGA PROTES! TERKUAK CARA AMMAR ZONI SELIPKAN NARKOBA DI PENJARA

Saat ini Ammar Zoni bersama lima narapidana lain yang diduga terlibat peredaran narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jon Mathias menjelaskan, semua bermula pada Januari 2025. 

Kala itu, Ammar Zoni berada di dalam sel. Tiba-tiba dipanggil oleh petugas.

“Waktu itu Ammar di dalam sel, tiba-tiba dipanggil. Setelah dipanggil, di ruangan sudah ada pihak angota polsek dan lima orang yang ditangkap," katanya. 

"Salah satu dari mereka menunjukkan barang bukti yang katanya berasal dari Ammar,” imbuh Jon Mathias.

Jon menegaskan, Ammar sama sekali tidak mengenal orang-orang yang ditangkap tersebut. 

Namun, keterangan dari salah satu terduga itu justru dijadikan dasar tuduhan terhadap kliennya.

“Itu yang jadi perdebatan kusir, karena barang bukti itu bukan diambil dari Ammar, bukan tertangkap tangan," tegasnya. 

"Harusnya kalau memang benar, kamar Ammar juga ikut digeledah,” imbuhnya.

Jon juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. 

“Padahal Ammar sudah meminta didampingi pengacara, tapi malah tidak diberikan," katanya. 

"Justru ditekan, dibilang tidak usah pakai pengacara karena hanya formalitas dan efek jera,” imbuh Jon.

Tak hanya itu, Jon mengaku menemukan indikasi adanya permintaan tertentu dari oknum dalam proses hukum tersebut.

“Dalam tanda kutip, ada yang bilang ‘nanti kamu kasih ini supaya perkara nggak dilanjutkan’. Nah, di situ keanehannya,” ungkapnya.

Jon menambahkan, dari analisis tim kuasa hukum, banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. 

“Kalau memang benar barang bukti itu dari Ammar, kasusnya tidak mungkin selama ini belum juga disidangkan. Harusnya sudah selesai sejak lama,” tandas Jon. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Ari)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved