Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil

Meski Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik RK, Kuasa Hukum Yakin Lisa Mariana Tak Ditahan

Kehadiran Lisa Mariana juga diungkap kuasa hukumnya, John Boy Nababan, yang memastikan kliennya siap menjalani pemeriksaan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
kolase/dok Tribunnews.com/Reynas/Abdi
BERSTATUS TERSANGKA --- Tim kuasa hukum selebgram Lisa Mariana meyakini Lisa tak akan ditahan penyidik Bareskrim Polri saat diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Jumat (24/10/2025). 

"Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lagi. Ini kan masalah aib," tuturnya.

Lisa Mariana sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil.

Ketidakhadiran itu disampaikan kuasa hukumnya, John Boy Nababan, yang hadir ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), guna menyerahkan surat pemberitahuan.

“Saya mewakili klien saya, Lisa Mariana, untuk pemanggilan sebagai tersangka. Tapi karena kebetulan klien kami berhalangan hadir, jadi kami cuman mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidakhadiran kenapa karena kemarin itu dia kurang enak badan, sakit," ujar John, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. 

"Yang jelas itu dan kami sudah siapkan untuk reschedule (dijadwalkan ulang) minggu ini, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24 Oktober,” ucapnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 


 
 

 
 
 
 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved