Berita Artis

Selama di Nusakambangan, Aditya Zoni Sedih Tak Bisa Komunikasi dengan Ammar Zoni, Harus Kirim Surat

Aditya Zoni mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sangat terbatas pergerakannya selama di Nusakambangan,

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Kompas.com/Dian Erika dan Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
NASIB AMMAR ZONI --- Ammar Zoni takut di Lapas Nusakambangan disatukan dengan narapidana teroris. 

Ringkasan Berita:
  • Aditya Zoni pun berharap kakaknya dipindah ke Lapas Jakarta saja dan sidang secara offline
  • Ammar Zoni merasa keberatan satu sel dengan narapidana teroris di Nusakambangan

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pemain sinetron Aditya Zoni hadir dalam sidang kasus sang kakak, Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025) atas dugaan peredaran narkotika di dalam lapas.

Aditya Zoni hadir karena ia ingin melihat Ammar Zoni dari layar televisi plasma, agar mengetahui kondisi dari sang kaka yang berada di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan. 

"Iya dateng kesini karena kangen banget. Udah lama gak ketemu dan sejak pindah kesana (Nusakambangan) gak pernah komunikasi kan," kata Aditya Zoni usai sidang.

Setelah melihat dari layar televisi, Aditya Zoni bersyukur abangnya dalam kondisi yang baik-baik saja.

Baca juga: Setuju Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kepala BNN RI: Biar Ada Shock Terapi!

"Terakhir ketemu Agustus kan. Pas lihat tadi ya alhamdulillah dia sehat meski dalam keterbatasan," ucapnya.

Adit mengungkapkan bahwa Ammar sangat terbatas pergerakannya selama di Nusakambangan, khususnya menjalin komunikasi sama keluarga.

"Kalau komunikasi dikasih waktu satu jam dan cuma sama kuasa hukumnya saja. Jadi selama ini saya belum komunikasi sama dia. Kita pun keluarga kalau mau komunikasi sama dia harus bersurat," jelasnya.

Melihat Ammar Zoni yang dipindahkan ke Nusakambangan, Aditya Zoni tak bisa banyak berkomentar. Hatinya sakit bahkan sampai kehilangan kata-kata untuk berkomentar.

"Cuma nanya aja gitu kenapa, kenapa-kenapa online gitu loh, ya kan. Jadi ya saya harap ke tadi yang mulia ya alhamdulillah menunjukkan offline-nya, mudah-mudahan sih, ya itu sih harapan dari kita, offline sidangnya Ammar, agar bisa bertemu disini," ujar Aditya Zoni

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), yang dipesan melalui aplikasi. Ammar diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved