Kabupaten Bekasi

Pemkab Bekasi Bangun Dua Tipe Jamban untuk Ribuan Warga yang Membutuhkan

Pemkab Bekasi akan membangun dua tipe jamban kepada warganya sesuai kebutuhan, mengingat masih banyak yang BAB sembarangan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com
Pemkab Bekasi akan membasmi jamban liar, untuk mengubah perilaku warganya menjadi lebih beradab saat BAB. 

TribunBekasi.com, Bekasi - Upaya keras tengah dilakukan Pemkab Bekasi, yakni mengubah perilaku warganya agar lebih beradab saat BAB (buang air besar), yakni dengan membuatkan jamban permanen di dalam rumah masing-masing.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Yayan Yuliandi, mengatakan terdapat dua tipe jamban yang akan dibangun Pemkab Bekasi di dalam rumah warga.

Baca juga: Pertengahan September Bangun 10 Ribu Jamban Rumah, Yayan Yuliana: Semoga Ada Perubahan Perilaku

Jamban tersebut dibangun untuk menggantikan 'helikopter' di pinggir sungai atau kali tempat warga biasa buang air besar.

"Ini merupakan bagian dari perubahan perilaku di masyarakat dan ini bukan pembangunan MCK umum, tapi MCK di dalam rumah warga itu sendiri," katanya, Kamis (2/9/2021).

Setidaknya dipersiapkan anggaran Rp 23,7 miliar untuk membangun ribuan jamban di lingkungan rumah warga yang tergolong dalam program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), yang berkaitan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S). 

Yayan mengatakan, pembangunan jamban di rumah warga bersumber dari dua anggaran.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Turun Rp2.000 Per Gram, Ini Daftar Harganya

Pertama, Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp10.899.000.000. 

Pagu itu dialokasikan untuk membangun 1.557 jamban di delapan desa pada tiga kecamatan.

Satu unit jamban dari anggaran pemerintah pusat tersebut dianggarkan sebesar Rp7 juta yang terdiri dari bangunan jamban tanpa atap.

Kedua, APBD Kabupaten Bekasi 2021 sebesar Rp12.856.288.380 yang dialokasikan untuk membangun 930 jamban di tujuh desa dan tujuh kecamatan.

Satu unit jamban dianggarkan Rp13 juta yang terdiri dari bangunan jamban hingga saluran pembuangan dengan menggunakan bio tank. 

Baca juga: Pemkab Bekasi Basmi BAB Sembarangan dengan Melenyapkan Ribuan Helikopter Jamban

"Jadi ini harus diperhatikan, kalau pakai APBD jambannya pakai atap, kalau yang DAK tidak pakai atap. Kenapa tidak pakai atap, karena memang anggaran dari pusatnya demikian,” ucapnya.

“Jadi jangan sampai salah nanti warga yang menerima manfaat, misalkan jamban rumah A pakai atap tapi di rumah B enggak, padahal tetanggaan. Karena kondisinya demikian," katanya.

Meski begitu, Yayan mengarah bagi warga penerima manfaat yang bersumber dari DAK agar jambannya dibangun di dalam rumah. 

"Kalau yang pakai atap, jambannya mau dibangun di luar ya silakan,” ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved