Berikut Link Resmi Cek Penerima, Pencairan BLT UMKM di BRI dan BNI Hingga Tata Cara Reservasi Online

Dalam pencairan dana BLT UMKM tersebut, bisa dilakukan masyarakat sesuai dengan bank yang digunakan yaknik BRI dan BNI.

Editor: Panji Baskhara
Kompas/Heru Sri Kumoro
Foto Ilustrasi: Dalam pencairan dana BLT UMKM tersebut, bisa dilakukan masyarakat sesuai dengan bank yang digunakan yaknik BRI dan BNI. 

TRIBUNBEKASI.COM - Bagi Anda yang terdampak pandemi Covid-19, kini bisa dengan mudah mendapat dana BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Mengenai cara mendapatkan BLT UMKM tersebut, diketahui bisa dilakukan masyarakat tanpa antre, yakni secara online.

Dalam pencairan dana BLT UMKM tersebut, bisa dilakukan masyarakat sesuai dengan bank yang digunakan yaknik BRI dan BNI.

Namun, Anda perlu mengetahui tata cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online hingga bisa dicairkan tanpa antre.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI? Berikut Ini Penjelasan Selengkapnya

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI? Berikut Ini Penjelasan Selengkapnya

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Hingga Pencairan Dana BLT UMKM Melalui eform BRI, Berikut Ini Link Resminya

Sebelum mencairkannya, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak melalui bank BRI atau BNI.

Bagi nasabah BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk nasabah BNI, dapat mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Selain itu, penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Nantinya, penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Penerima BLT UMKM juga bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Cara Reservasi Online Lewat Eform BRI

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved