Berita Kriminal
Sebelum Viral, Pengurus KPI tak Pernah Mintai Keterangan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual pada pegawai KPI yang kini tengah heboh, heran pada sikap pengurus KPI yang cuek pada kejadian itu.
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sejumlah kuasa hukum terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, menyebut kliennya itu tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak KPI.
Padahal, MS sempat melaporkan kejadian itu kepada atasan tempat dia bekerja.
Baca juga: Nikita Mirzani Bahagia Praperadilan Dipo Latief Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menurut Tegar Putuhena, kuasa hukum RE alias RT dan EO mengatakan, kliennya itu tidak pernah dipanggil pimpinan ataupun internal KPI.
"Itu artinya apa, kalau memang ada kejadian yang luar biasa di tahun tahun 2015, dan seterusnya tentu ada mitigasi secara internal dan tentu klien kami akan dipanggil,” ucapnya, Senin (6/9/2021).
“Itu sama sekali tidak ada," imbuh Tegar saat ditemui Polres Metro Jakarta Pusat.
Anton Febrianto, kuasa hukum RM alias O menambahkan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh internal KPI terhadap kliennya itu hanya terjadi pada 3 September 2021, pasca kejadian dugaan pelecehan dan perundungan tersebut mencuat ke publik.
Baca juga: Sri Mulyani Khawatir Dampak Pandemi Virus Corona Lebih Besar, Jika APBN tak Responsif
"Kawan-kawan (terduga pelaku) dimintai klarifikasinya. Kalau sebelumnya ada peristiwa 2015, 2017 dan seterusnya itu tidak ada," kata Anton.
Lebih lanjut, Tegar mengatakan, dugaan peristiwa pelecehan seksual dan penganiayaan di tahun 2015 seperti yang dituduhkan oleh korban berinisial MS adalah tidak benar.
"Pada intinya polisi mendalami soal kejadian di tahun 2015, dan sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada,” ujarnya. “Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," pungkas Tegar.
Seperti diketahui, korban perundungan dan pelecehan seksual berinisial MS baru menceritakan kejadian ini tahun 2021.
Baca juga: Warga Belum Terima Bantuan Sosial Bisa Laporan Melalui Fitur Usul dan Singgah di Aplikasi Cek Bansos
Padahal, peristiwa tersebut sudah dialami MS sejak pertama kali masuk kerja di KPI pada 2011 silam.
Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, alasan kliennya baru menceritakan hal ini karena sudah tidak tahan lagi atas perlakuan para pelaku.
"Sehingga dia mengeluhkesahkan apa yang dia alami kepada publik, sehingga dia menyampaikan ke pihak terkait hingga sampai kepada Polri," tuturnya, Selasa (7/9/2021).
Sebelum mengadu kepada publik, lanjut Rony, kliennya sudah berusaha menyelesaikan secara internal KPI.
Karena sembilan tahun bekerja di KPI, MS selalu mendapat perundungan dan pelecehan dari rekan satu kerjanya.
Baca juga: Demi Kenyamanan Warga Jakarta, Dinas Bina Marga DKI Kebut Dua Proyek SJUT yang Molor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/kuasa-hukum-kpi.jpg)