Berita Daerah

Komunitas Penyayang Binatang DMFI Tuntut Pemerintah Segera Larang Penjualan Daging Anjing

Koordinator Nasional Koalisi DMFI, Karin Franken, mendesak pemerintah untuk segera melarang penjualan daging anjing.

Kompas.com
Ilustrasi anjing - Komunitas penyayang binatang yang tergabung pada DMFI (Dog Meat Free Indonesia) mendesak pemerintah untuk melarang penjualan daging anjing. 

Seperti diketahui, oknum pedagang di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat kedapatan menjual daging anjing.

Berdasarkan pemeriksaan dari Perumda Pasar Jaya selaku pengelola pasar, oknum tersebut mengantongi izin menjual daging babi.

Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, kios dagangannya tidak sesuai peruntukkannya, hal ini sebagaimana Surat Keputusan (SK) Nomor 269 tahun 2016. Dalam surat izin penggunan tempat usaha (SIPTU), itu jenis jualannya adalah daging babi (B2).

“Sesuai legalitas yang diterbitkan Perumda Pasar Jaya, jenis jualannya adalah daging babi, namun yang dijual adalah daging anjing,” kata Gatra.

Baca juga: Tim Biawak Kabupaten Bekasi Kerja Keras Angkut Lima Ton Sampah di Kali Jambe dalam Empat Hari

Menurutnya, kasus ini teruangkap berdasarkan laporan warganet di media sosial. Pihaknya langsung mengecek ke kios pedagang yang bersangkutan, dan mendapati adanya penjualan daging anjing di kios tersebut.

Oknum pedagang itu kemudian diarahkan ke kantor pengelola untuk diminta klarifikasi, sekaligus dibina.

Selain itu, Pasar Jaya juga menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan berupa surat peringatan pertama.

“Jika masih ditemukan hal serupa maka pedagang tersebut dapat dikenakan sanksi berikutnya yaitu surat peringatan kedua dan ketiga hingga pencabutan hak prioritas dagangannya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasar Jaya,” jelasnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved