Berita Daerah
Komunitas Penyayang Binatang DMFI Tuntut Pemerintah Segera Larang Penjualan Daging Anjing
Koordinator Nasional Koalisi DMFI, Karin Franken, mendesak pemerintah untuk segera melarang penjualan daging anjing.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Karin Franken menyatakan, pendekatan persuasif terhadap penjualan daging anjing adalah hal yang tidak masuk akal.
Kata dia, tak perlu lagi adanya opsi tawar-menawar terhadap penjualan daging anjing karena peredarannya dinilai ilegal.
Baca juga: Menteri BUMN Pastikan Saham PNM dan Pegadaian Milik Pemerintah Beralih ke BRI
“Secara global kita melihat tidak adanya toleransi atas kekejaman terhadap hewan, terutama dalam perdagangan daging anjing dan kucing,” kata Karin, Senin (13/9/2021).
Menurut Karin, hal itu tercermin dalam regulasi yang dikeluarkan negara, wilayah, bahkan tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Mereka dengan tegas melarang perdagangan serta pemotongan dan konsumsi daging anjing dan kucing.
“Karena itu, perdagangan anjing bukan hal yang bisa ditawar lagi melainkan harus segera dilarang,” ujar Karin.
Sementara itu anggota Koalisi DMFI Adhy Hane mengatakan, dengan semakin dekatnya pada peringatan Hari Rabies Sedunia pada 28 September 2021 mendatang, pemerintah pusat dan daerah hendaknya menanggapi serius masalah ini.
Dari pada terus menutup mata terhadap kegiatan ilegal yang hanya menyuplai dan menguntungkan sejumlah kecil orang yaitu di bawah lima persen dari total rakyat Indonesia, sebaiknya pemerintah mulai menegakkan hukum.
Baca juga: Oknum Dosen Perguruan Tinggi Merudapaksa Anak di Bawah Umur Dua Kali, Begini Pernyataan Paman Korban
“Upaya ini dilakukan demi melindungi kesehatan dan keamanan mayoritas rakyat dan sejalan dengan 93 persen rakyat Indonesia yang mendukung pelarangan daging anjing,” jelas Karin.
Sementara berdasarkan hasil surveinya pada tahun 2021 ini, sebanyak 90 persen responden warga Jakarta setuju penjualan daging anjing perlu segera ditangani oleh semua pihak.
Dalam survey DMFI lainnya yang dilakukan oleh Nielsen pada Januari 2021, terbukti bahwa 93 persen dari total penduduk mendukung pelarangan perdagangan ini, dan sikap ini terlihat pada pPropinsi-propinsi di Indonesia.
“Hal ini menjadi dasar bahwa pemerintah perlu bertindak tegas, kegiatan perdagangan anjing untuk konsumsi adalah ilegal dan harus dilarang,” tegasnya.
Sedangkan Koordinator Internasional DMFI Lola Webber mengingatkan, usaha pengendalian dan penghapusan rabies akan sia-sia tanpa membahas perdagangan daging anjing.
Apalagi pada bulan September tahun 2018, Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran berisi peringatan kepada pemimpin tingkat provinsi dan kabupaten, bahwa perdagangan daging anjing ini adalah ilegal berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca juga: PLN tak Tahu Soal Jaringan Listrik di Dalam Sel Lapas Kelas I Tangerang
“Perlu adanya tindakan segera untuk menghambat dan menghilangkan perdagangan dan konsumsi anjing, karena menggambarkan perdagangan ini sebagai ‘siksaan terhadap hewan’,” ungkapnya.
