Berita Daerah
Animal Defenders Bakal Polisikan Pasar Jaya, Jika Somasi Terkait Penjualan Daging Anjing tak Dijawab
Komunitas pecinta satwa, Animal Defenders Indonesia (ADI) akan lappr Polisi jika PD Pasar Jaya tak berbuat apa-apa terkait penjualan daging anjing.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Doni Herdaru Tona, Pendiri dan Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), sebuah komunitas pencinta satwa, bakal membuat laporan ke polisi terkait adanya penjualan daging anjing di Pasar Senen dan pasar lain yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Pelaporan dugaan tindak pidana itu kata Doni dilakukan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, Pasar Jaya tidak juga menjawab somasinya.
Baca juga: PDAM Tirta Bhagasasi Targetkan 300.000 Pelanggan Hingga Akhir Tahun, Usep Rahman Salim: Bahkan Lebih
"Sementara ini kami masih menanti jawaban atas somasi pertama kami," ujarnya, Kamis (16/9/2021).
"Jika tidak ada jawaban, somasi kedua meluncur. Masih nggak ada jawaban dan tindakan, akan kita laporkan ke polisi, karena ini memang ranahnya pidana," imbuh Doni.
Ia menjelaskan somasi pertama dilayangkan 10 September 2021 lalu.
Somasi katanya dilayangkan berdasarkan hasil temuan dan investigasi ADI.
Di mana peredaran dan penjualan daging anjing terjadi di Pasar Senen.
Dari somasi inilah Pasar Jaya akhirnya mengakui adanya penjualan daging anjing di Pasar Senen, dan mengklaim pedagangnya sudah diberi sanksi administrarif.
Baca juga: Satu Lagi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal, Total Korban Jadi 49 Orang
"Batas somasi pertama adalah tujuh hari kerja sejak 10 September," katanya.
Ini berarti sampai 21 September, kata Doni, pihaknya masih menunggu jawaban somasi dari Pasar Jaya.
Jika tidak ada juga jawaban, katanya, pihaknya akan melayangkan somasi kedua, yang batas waktunya juga tujuh hari kerja.
"Jika somasi kedua tak dibalas juga, maka kita akan lapor polisi," kata Doni.
Terkait pengakuan PD Pasar Jaya bahwa ada pedagang di Pasar Senen yang menjual daging anjing dan mereka sudah memanggil dan memberikan sanksi administratif di media massa, Doni menyayangkan hal itu.
Baca juga: Pemprov DKI Sebar Vaksin Moderna dan Pfizer di Seluruh Faskes dan Sentra Vaksin
"Menurut kami, ini belum seperti yang diharapkan ya," kata Doni.
Apalagi tambahnya, Wakil Gubernur DKI Ariza Patria berjanji menindak tegas pelaku penjualan daging anjing.
"Jadi ini kontradiktif dengan sanksi administratif yang diberikan PD Pasar Jaya terhadap penjual daging anjing," ujarnya.
"Pernyataan Wagub DKI kontradiktif dengan kenyataan di lapangan, karena penjual hanya diberikan sanksi administratif yaitu teguran agar tidak mengulangi dan kalau ditemukan lagi berjualan daging anjing, lapak bisa ditutup sementara atau permanen," papar Doni.
Baca juga: Aktifkan Kembali 30 Ribu Pelanggan yang Hilang, PDAM Tirta Bhagasasi Gratiskan Pemasangan Pipa Air
Sebab kata Doni, pelanggaran penjualan daging anjing ini sudah masuk dalam ranah pidana dan bukan sekedar sanksi administratif.
"Ini levelnya bukan administratif, namun pidana. Ada pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan dan UU Peternakan," ujar Doni.
Lalu, kata Doni, pernyataan Kepala DKPKP DKI Jakarta yang akan merancang kebijakan adil terkait dogmeat ini, dan tidak bisa semena-mena menutup, karena harus dicarikan alternatifnya dulu, sangat miris.
"Ini miris sekali, tindak pidana belasan tahun, mau dicarikan alternatif. Artinya, ketika nanti ada bandar sabu, perampokan, pencurian, harus kita siapkan alternatifnya dulu sebelum kita tindak. Kan tidak masuk akal," kata Doni.
Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta tak Abai Prokes di saat PPKM Mulai Longgar
Ia berharap pejabat-pejabat di level dinas ini lebih melek hukum pada area kerjanya.
"Agar tidak menyakiti hati masyarakat yang mengharapkan banyak perubahan positif," kata Doni.