Berita Daerah
Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang Lima Mobil Pejabat yang Nekad Melanggar Ganjil Genap
Petugas Ditlantas Polda Metro bersikap tegas menilang lima mobil pejabat yang melanggar ganjil genap.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bersikap professional. Tanpa pandang bulu mereka menilang lima mobil pejabat yang melanggar ganjil genap.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mobil lima pejabat tersebut kena tilang ganjil genap di tiga kawasan di Jakarta.
Baca juga: Pengelola TMR Tunggu Instruksi Pemprov DKI untuk Kembali Beroperasi, Siap Prokes Ketat
Padahal, kata Sambodo, kebijakan tesebut sebenarnya sudah merinci aturan main kebijakan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Aturan ganjil genap itu berlaku bagi seluruh pelat hitam termasuk yang dikendarai pejabat negara.
"Saya sampaikan bahwa ganjil genap ini berlaku bagi seluruh pelat hitam. Baik pelat biasa maupun pelat kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam," jelas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).
Sehingga kata Sambodo, pejabat yang hendak melewati tiga ruas jalan tersebut harus menggunakan kendaraan resmi apabila mau terbebas dari tilang.
Namun sejak 1 September 2021 diterapkan, pihaknya telah menilang lima kendaraan berpelat khusus karena melanggar ketentuan ganjil genap.
Baca juga: Makelar Tanah Proyek Normalisasi Ciliwung Tuntut Imbalan, Warga Dijanjikan Pencairan Desember 2021
"Jadi, ada beberapa juga kendaraan-kendaraan yang berpelat RAS atau khusus RF dan sebagainya yang kemaren sudah kami tilang. Jadi ini berlaku bagi semuanya," tutur Sambodo.
Namun Sambodo tidak merinci asal instansi lima pelat nomor pejabat tersebut.
Diketahui kode RF merupakan kode plat nomor atau TNKB Khusus.
Kode plat nomor dengan awalan huruf RF merupakan TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Penggunaan kode itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Sudah 44 Juta Warga Indonesia Berhasil Divaksin Dosis Kedua, Berikut Riciannya
Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Sebelumnya diberitakan sudah 595 mobil kena tilang ganjil genap selama dua pekan terakhir.
Titik terbanyak mobil kena tilang ganjil genap terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.