Berita Daerah

Kemenkumham Tunjuk Pejabat Berdedikasi, Nirhoni Jatmokoadi Sebagai Plt Kalapas Kelas I Tangerang

Kemenkumham bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan di Lapas Kelas I Tangerang, dengan menunjuk Nirhoni Jatmokoadi sebagai Plt Kalapas.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry

Victor diperiksa selama 11 jam bersama dengan pejabat lain di Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam pemeriksaan, Victor ditanyai terkait standar prosedur operasional dan fungsi-fungsi jabatan pegawai di Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19, Sudah 44 Juta Warga Indonesia Berhasil Divaksin Dosis Kedua, Berikut Riciannya

Sampai saat ini polisi belum menentukan tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.

Namun, kasus itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, polisi akan menetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 tahanan pada pekan depan

Tubagus mengatakan, selama penyidikan pihaknya sudah memeriksa 34 saksi.

Ke-34 saksi itu terdiri dari tiga klaster mulai dari petugas Lapas, warga binaan, dan tahanan pendamping.

Dalam pemeriksaan itu polisi menduga adanya unsur pelanggaran 187 KUHP dan 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis, Berawal dari Perselingkuhan Hingga Melibatkan Pembunuh Bayaran

Polisi juga menduga ada pelanggaran dalam Pasal 359 KUHP tentang matinya seseorang karena kelalaian. Selain akan merilis seluruh temuan dari penyidikan, polisi juga akan melakukan gelar perkara sehingga bisa menunjukkan titik terang dari kasus tersebut.

Pada kesempatn yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, polisi kembali menyambangi Lapas Kelas I Tangerang, Jumat (17/9/2021), bersama Tim Labfor untuk mencari alat bukti lain.

“Tim itu akan mengumpulkan beberapa bukti baru,” ujar Yusri.

Hal itu dilakukan berdasar pemeriksaan beberapa saksi. Sebab ada beberapa data yang masih diperlukan untuk melengkapi pemeriksaan.

Baca juga: Melanggar Aturan Ganjil Genap Lima Mobil Pejabat Ditilang, Kombes Sambodo: Berlaku untuk Semua

Pada Jumat (17/9/2021), lanjut Yusri, polisi memeriksa tujuh saksi dari petugas Lapas, baik perwira piket maupun anggota piket.

“Kemudian ada juga beberapa komandan atau anggota penjaga pintu utama di P2U, hingga petugas dapur,” terang Yusri.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved