Berita Daerah
Polisi Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Bagaimana Kalapas?
Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka, yakni tiga sipir yang bertugas saat Lapas Kelas I Tangerang terbakar. Bagaimana pimpinan mereka?
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka di kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang.
Sebanyak 53 saksi pun telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran itu.
Baca juga: Telan Anggaran Rp 970 Miliar, Rusun Pasar Rumput Akhirnya Siap Digunakan
• Polda metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Bagaimana Nasib Kalapas?
Meski penyidikan terus berlanjut, polisi menyebut potensi bertambahnya tersangka masih sangat mungkin terjadi.
"Masih berkembang. Untuk potensi bertambahnya tersangka mungkin bisa terjadi," jawab Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pegawai yang menjalani tugas jaga atau piket di Lapas Tangerang saat peristiwa itu terjadi 8 September 2021.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 narapidana akibat kebakaran.
Baca juga: Pedangdut Jenita Janet Yakin bisa Menangkan Gugatan Harta Gono Gini dari Mantan Suami, Ini Alasannya
Tersangka itu berinisial RU, S, dan Y. Namun, Tubagus tidak memerinci soal kelalaian seperti apa yang menyebabkan ketiga petugas lapas itu menjadi tersangka.
Tubagus hanya menyebut proses penetapan tersangka telah dilakukan melalui tahapan penyidikan.
Penyidikan itu dilakukan dengan menyandingkan SOP dan penanganan napi di lapas hingga fakta temuan di lapangan setelah dilakukan penyidikan.
"Tentang detailnya biarlah itu menjadi materi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat," ucapnya.
Saat ditanya soal status Kalapas Tangerang, Victor Teguh Prihartono dalam kasus kebakaran ini, tak banyak kata yang terucap dari Tubagus.
Ia tidak menjawab secara gamblang apakah Kalapas Tangerang berpotensi menjadi tersangka atau akan ada lagi pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Naik Rp 5.000 per Gram, Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Jadi Rp922.000 per Gram
"Belum," singkat Tubagus.
Polisi masih mencari adanya tersangka lain dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan saat ini pihaknya masih menjerat tiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP.