Berita Daerah
Polisi Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Bagaimana Kalapas?
Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka, yakni tiga sipir yang bertugas saat Lapas Kelas I Tangerang terbakar. Bagaimana pimpinan mereka?
Dari pemeriksaan ahli itu kata Tubagus, pihaknya sudah dapat menyimpulkan perkiraan waktu terjadinya kebakaran.
Keterangan ahli juga dibutuhkan untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu itu kebakaran.
Namun kata Tubagus, sementara ini dari keterangan ahli, penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.
Meski begitu, penyidik masih memerlukan pendalaman atas keterangan tersebut.
"Sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korlseting listrik," tuturnya.
Polisi saat ini masih mencari tahu penyebab dari korsleting listrik. Mereka juga masih mencari tahu pola penjalaran kebakaran dan waktu kebakaran sampai proses evakuasi.
Baca juga: Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Dini, Kementan Siapkan Langkah Antisipasi
Nantinya keterangan ahli terkait penyebab kebakaran itu akan dikaitkan dengan penyebab 49 tahanan tewas karena peristiwa tersebut.
"Kalau sudah tahu waktunya, sudah tahu penyebab kebakarannya, kenapa orang itu meninggal dunia, nanti dikaitkan SOP yang ada di Lapas. Itu gambaran pelaksanaan gelar perkara hari ini," jelasnya.
Saat ini kata Tubagus pihaknya masih menjerat tiga pegawai lapas atas Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran polisi masih melakukan penyidikan.
Diketahui sebelumnya polisi sudah memeriksa 53 saksi atas kebakaran tragis di Lapas Kelas I Tangerang.
Ke-53 saksi merupakan pejabat lapas, pegawai lapas, tahanan, dan saksi ahli.
Baca juga: Kasus Covid di Kota Bekasi Tinggal 54, Kadinkes: Semoga Dalam Dua Pekan Kedepan Corona bisa Hilang
Dari 53 saksi, polisi tetapkan tiga tersangka dari golongan pegawai lapas.
Mereka adalah pegawai Lapas yang harusnya bertugas di hari itu. (Tribunnews/Fandi Permana)