Berita Daerah

Polisi Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Bagaimana Kalapas?

Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka, yakni tiga sipir yang bertugas saat Lapas Kelas I Tangerang terbakar. Bagaimana pimpinan mereka?

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). 

Sebab adanya kelalaian yang mengakibatkan 49 tahanan tewas dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, polisi masih belum menetapkan tersangka.

"Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti, insyaallah bisa kita selesaikan minggu ini," ujarnya.

Tubagus mengatakan ketiga petugas lapas yang ditetapkan tersangka ialah petugas yang harusnya berjaga saat malam kebakaran terjadi.

Baca juga: Awali Bisnis Kecantikan dengan Menguras Tenaga, Linda Wan Kini Sukses Jadi Influencer Sulam Alis

Kata Tubagus, ada kealfaan dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dapat menjerat tiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP.

Kealfaan itu ialah ketika ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tiga tersangka saat menjalankan tugas di waktu kebakaran terjadi.

Namun demikian, Tubagus masih enggan menjelaskan rinci kealfaan tersebut.

Sebab saat ini polisi masih mencari penyebab kebakaran yang terkait Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.

Sehingga Tubagus tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang tewaskan 49 tahanan.

Baca juga: Komisi VIII DPR Setujui Anggaran Kementerian Sosial Sebesar Rp78,25 Triliun

"Saat ini penyidikan masih berkembang," tuturnya.

Diketahui sebelumnya polisi sudah memeriksa 53 saksi atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Mereka juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara tiga pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka.

Penyebab sementara kebakaran Lapas Kelas I Tangerang diduga dari korsleting listrik. Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi ahli.

Menurut Tubagus, saat ini pihaknya sudah memeriksa dua ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia.

"Jadi proses saksi dan ahli serta dokumen akhirnya pagi tadi gelar perkara dan di dalam gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka untuk Pasal 359 KUHP," ujarnya.

Baca juga: PB SEMMI Cabut Laporan Kasus DJ Seksi Berbikini di Jalanan, Ini Syarat Wajib Dijalani Dinar Candy

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved