Berita Kriminal
Diduga Pria Ini Cabuli Putrinya Berusia 14 Tahun di Kota Bekasi, Simak Penjelasan Kuasa Hukum Korban
Seorang pria yang merupakan warga Kota Bekasi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap putrinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN - NN, seorang pria yang merupakan warga Kota Bekasi dilaporkan ke polisi.
NN dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan anak yang merupakan putrinya sendiri berusia 14 tahun.
Informasi dihimpun, jika pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya ini berlangsung lama.
Diketahui, pria tersebut sudah melakukan perbuatan cabul ke putrinya sendiri selama enam bulan terakhir.
Baca juga: Dirayu Dibelikan Boneka, Pemuda di Majalaya Karawang Cabuli Bocah 6 Tahun
Baca juga: Viral Pria Lansia Diduga Melakukan Pencabulan pada Bocah di Bintara Bekasi, Ini Penjelasan Ketua RT
Baca juga: Oknum Dosen Perguruan Tinggi Merudapaksa Anak di Bawah Umur Dua Kali, Begini Pernyataan Paman Korban
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban, Dadan Ramlan.
Dandan menceritakan jika pelaku yang merupakan ayah korban sudah lama jadi duda setelah istrinya meninggal dunia.
Pelaku bersama anaknya tinggal di Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Diduga perbuatan pelaku tersebut dilakukan karena sudah lama tak melakukan hubungan sehingga melampiaskan ke anak pertamanya itu.
"Pelaku ini sebenarnya duda cerai mati. Jadi ibunya sudah meninggal sejak korban kelas 1 SD, dari posisi ekonomi tidak terlalu bagus."
"Mungkin si pelaku melampiaskan hasarnya ke anaknya," kata Dadan Ramlan, pada Minggu (26/9/2021).
Perbuatan berjad dilakukan ayah korban ini, terbongkar pasca korban berinsial RN (14) adukan kelakuan sang ayah terhadap korban ke tetangganya.
Hingga akhirnya informasi tersebut menyebar luas.

"Jadi korban ini cerita ke tetangganya. Dari tetangganya akhirnya dia bicara lah ke suaminya. Nah info tersebut langsung lah menyebar," katanya.