Berita Kriminal

Tetangga Sebut Ibu Tiri yang Menganiaya Bocah Lima Tahun di Ciracas Sangat Kejam

Seorang konselor yang biasa mengawal kasus KDRT terkejut saat mendengar perilaku ibu tiri yang menganiaya bocah lima tahun di Ciracas.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi KDRT pada anak - KPAI prihatin masih ada orang tua yang melakukan KDRT pada anak. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Konselor korban penganiayaan bocah lima tahun berinisial AN terkejut saat mendengar penuturan tetangga soal perilaku ibu tiri sang bocah.

Ternyata, penuturan tetangga, ibu tiri sang bocah lima tahun itu sangat kejam.

Hal itu diketahui saat AN mengunjungi tetangga sang bocah untuk mencari warga yang ingin menjadi saksi atas peristiwa penganiayaan tersebut.

Baca juga: Puas dengan Pelayanannya, Delano Berencana Beli Lahan Pemakaman di San Diego Hills Memorial Park

Namun, ketika mendengar dari para tetangganya, AN sempat terkejut karena hampir semua tetangganya mengetahui aksi penganiayaan tersebut.

Lebih parahnya lagi, bocah lima tahun itu bukan sekali mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya berinisial YC dan kakak YC berinisial AM.

Warga sekitar menilai ibu tiri korban sangat kejam lantaran terus menyiksa dan menganiaya bocah lima tahun itu.

"Ternyata luar biasa pengakauan para tetangganya, mereka hampir semua mengetahui," ujarnya kepada Wartakotalive.com.

AN mengaku bertemu dengan ketua RT lingkungan tempat pelaku tinggal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Ia juga sudah meminta izin kepada ketua RT untuk menunjuk warganya agar mau menjadi saksi atas insiden tersebut.

Baca juga: Vicky Minta Maaf pada Masyarakat yang Terganggu oleh Aksi Balap Liar di Karawang

Setelah itu, ia bakal menemui penyidik untuk mengajukan nama-nama saksi guna menguatkan laporannya.

"Kami belum mengajukan, tadi sudah ketemu pak RT bicara masalah ini, untuk pelaku sudah seminggu ini kabur," ucapnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus penganiayaan bocah lima tahun.

Paman korban berinisial A mengatakan, pihaknya mendapat mendapat panggilan untuk ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (30/9/2021) mendatang.

Rencanaya agenda pemanggilan itu adalah klarifikasi atas kasus penganiayaan yang dialami keponakannya.

"Kamis kami diundang lagi sama Polres Metro Jakarta Timur," kata dia kepada Wartakotalive.com, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: SDA DKI Gerebek Lumpur di Kali Mookervaart Antisipasi Banjir di Musim Hujan

Namun demikian, kata dia untuk terlapornya yaitu ibu tiri korban berinisial YC dan kakak YC berinisial AM belum dipanggil.

A sendiri tidak tahu kapan YC dan AM  ini bakal diperiksa Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Selain pihaknya, kata A, Polres Metro Jakarta Timur juga bakal memeriksa saksi atas peristiwa tersebut.

Tapi A tidak yakin warga sekitar rumah korban di kawasan Kecamatan Ciracas bersedia menjadi saksi.

"Namanya tetangga itu pasti enggak mau terlibat, makanya kami sedikit terkendala dengan saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu tiri di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra menjelaskan, bahwa orang tua baik ibu kandung atau ibu tiri harus menjadi pelindung pertama.

Baca juga: Petugas Gabungan Rekayasa Lalin Dampak Proyek Saluran di Jalan I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur

Terutama dalam pemenuhan kebutuhan anak, karena yang terjadi di kasus tersebut gara-gara soal anak.

"Tentu kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, karena pelaku adalah orang terdekat dari anak," katanya, Rabu (29/9/2021).

Karena, dari catatan KPAI dari Januari sampai Juni 2021 pihaknya dapat pengaduan kekerasan anak secara online sebanyak 3.668 kasus.

Dari aduannya itu, paling banyak kasus adalah pelaku orang terdekat dengan total 1.318 kasus.

"Terkait anak korban pemenuhan hak nafkah sebanyak 235 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah sebanyak 307 kasus, anak korban perebutan hak asuh 107 kasus, anak korban pelarangan akses bertemu orang tua sebanyak 257 kasus serta kasus lainya," jelasnya.

Baca juga: Yanti Airlangga Ingin Generasi Milenial Mendalami Filosofi Batik saat Peringati Hari Batik Nasional

Selanjutnya dalam situasi pandemi Covid-19, kluster perlindungan khusus anak (PKA) seperti anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 472 kasus dan anak korban kejahatan seksual sebanyak 492 kasus.

Seperti kasus yang terjadi di Ciracas di mana diduga pelakunya adalah Ibu tiri yang seharusnya memberikan perlindungan untuk anak.

Pengetahuan pengasuhan ini sangat penting diketahui oleh orang tua dan memahami perkembangan anak sesuai usianya.

"Jika pengasuhan ini berjalan secara baik maka kasih sayang, kedekatan, kelekatan dan perlindungan bisa dijalankan secara baik," tuturnya.

Namun, dalam peristiwa ini belum bisa diwujudkan oleh ibu yang mengasuh, sehingga menjadi pelaku kekerasan yang seharusnya tidak boleh terjadi.

Terkait anak yang mengalami dugaan tidak kekerasan harus didamping oleh petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan baik melakukan pengobatan, pendampingan psikis anak sampai tuntas.

Baca juga: Duo Kakak Beradik, Junith dan Yulia Rilis Single Baru Berjudul Mutiara Wanita

"Mudah-mudahan dengan pendampingan secara tuntas diharapkan anak-anak kembali ceria dan tumbuh kembangnya berjalan secara baik," ucapnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus penganiayaan bocah lima tahun.

Paman korban berinisial A mengatakan, pihaknya mendapat mendapat panggilan untuk ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (30/9/2021) mendatang.

Rencananya agenda pemanggilan itu adalah klarifikasi atas kasus penganiayaan yang dialami keponakannya.

"Kamis kami diundang lagi sama Polres Metro Jakarta Timur," kata dia kepada Wartakotalive.com, Selasa (28/9/2021).

Namun demikian, kata dia untuk terlapornya yaitu ibu tiri korban berinisial YC dan kakak YC berinisial AM belum dipanggil.

Baca juga: Pasar Seni Ancol Gandeng Pembatik Betawi saat Memperingati Hari Batik Nasional

A sendiri tidak tahu kapan YC dan AM  ini bakal diperiksa Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Selain pihaknya, kata A, Polres Metro Jakarta Timur juga bakal memeriksa saksi atas peristiwa tersebut.

Tapi A tidak yakin warga sekitar rumah korban di kawasan Kecamatan Ciracas bersedia menjadi saksi.

"Namanya tetangga itu pasti enggak mau terlibat, makanya kami sedikit terkendala dengan saksi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, KPAI juga menyoroti kasus anak dijadikan manusia silver saat ini sedang ramai diperbincangkan.

Terkait bayi dicat silver ini, ternyata juga menjadi perhatian Jasra Putra, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat.

Baca juga: Lewat Donasi Al Quran, Ustaz Zacky Mirza Bangun Rumah untuk Para Pendakwah di Gaza

Jasra merasa miris, melihat bayi 10 bulan di cat silver, yang merupakan cat sablon dicampur minyak goreng atau minyak tanah. 

"Apa di benak orang tuanya, yang tiap hari mendapat setoran Rp 20.000 demi tetangganya, setelah bayinya di eksploitasi di jalanan," ucapnya, Rabu (29/9/2021).

Menurut Survey KPAI, pekerja anak di masa pandemi Covid 19 saat ini meningkat, dari survey ini terkonfirmasi beban keluarga menjadi pemicu memperkerjakan anak.

Dari data pengaduan KPAI juga mencatat selama pandemi, dominasi pengaduan tentang situasi  dan  kondisi anak di keluarga mulai dari anak terlantar sampai di lacurkan. 

Jasra menegaskan, bahwa artinya situasi yang di alami bayi silver 10 bulan yang sedang ramai diperbincangkan, karena kurangnya pengawasan orang tua selama pandemi.

Baca juga: Danu Sulit Cari Ikan Sejak Aliran Sungai Cisadane Tercemar Limbah Pengolahan Sampah Plastik

Menurut evaluasi Kota Layak Anak KPAI, juga menemukan pemerintah belum serius menangani anak-anak membutuhkan perlindungan khusus.

"Termasuk seperti yang dialami keluarga bayi silver ini, karena bayi silver tersebut masuk kedalam kategori anak anak yang membutuhkan perlindungan khusus," jelas Jasra.

Tekait kasus manusia Silver ini, dalam waktu dekat KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Terkait bersama Dinas Provinsi dalam mendorong implementasi kebijakan yang ada.

Ke depannya Jasra berharap bayi yang dijadikan manusia silver tersebut tidak kembali ke jalanan.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved