Berita Karawang
Acong Tega Merudakpaksa Anak Kandungnya Seminggu Dua Kali
Apa yang dilakukan Acong alias Suparman sungguh biadab. Bukannya melindungi sang putri, malah jadi 'pemangsa'.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
"Atas perbuatannya tersangka BK dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tiga kasus rudapaksa dan pencurian dengan kekerasan."
"Dia disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, BK mengaku pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya.
Baca juga: Menanggapi Cuitan dan Laporan Polisi Natalius Pigai, Begini Penjelasan Gibran Hingga Sri Sultan HB X
Ia mengaku menyesal dan teringat istrinya yang saat ini hamil muda.
"Saya sangat menyesal melakukan hal tersebut dan kapok dengan tindakan tersebut," tambahnya.
Ayah Rudapaksa Anak Sampai Hamil, Kini Korban Melahirkan Prematur
Seorang ayah merudapaksa anak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Bejatnya, sang ayah merudapaksa anaknya tersebut sampai sembilan kali.
Dampaknya, sang anak korban rudapaksa ayah tersebut sedang hamil.
Sosok ayah yang tega merudapaksa anaknya tersebut diketahui bernama Sawirin (39).
Sementara korban berinisial DA (11).
DA, melahirkan anak secara prematur (kelahiran yang terjadi sebelum minggu ke-37 kehamilan, red).
Hal itu dibenarkan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia.
Ia mengatakan, kejadian memprihatinkan ini terkuak penyidik setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban serta saksi, terbongkar aksi bejat sang ayah yang dilakukan pertama kali pada bulan januari 2021.
"Setelah dapat laporan, kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak pelaku adalah bapaknya sendiri," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (25/8/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, alasan pelaku nekat mencabuli anak kandungnya karena nafsu.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri siang hari, saat sang istri sedang bekerja jadi buruh tani di sawah.
Korban yang tak berdaya menuruti kemauan bapaknya karena dibentak serta diancam itu, mendapatkan perlakuan kasar hingga terjadi persetubuhan berkali-kali.
"Dilakukan di rumah saat siang, saat istri di sawah. Menurut pengakuan pelaku sudah 9 kali menyetubuhi anaknya, murni karena nafsu," terang Pandia.
Mantan Kapolres Tulungagung itu menambahkan, kini proses hukum sedang berjalan dan korban yang telah melahirkan dengan prematur itu mendapat pengawasan dari unit UPPA Satreskrim.
Pelaku oleh penyidik UPPA, dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi amankan barang bukti diantaranya, satu selimut warna merah kuning, satu kemeja lengan panjang warna merah motif garis, satu baju warna putih hijau dan satu CD warna putih.
"Demi keamanan dan kenyamanan, korban kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih. Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur," pungkasnya.
Pria 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental di Jepara
Seorang pria bernama Mulyadi (50) tega merudapaksa gadis keterbelakangan mental, S (18).
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sudah mengintai korban selama dua minggu.
Begitu ada kesempatan, pelaku langsung merudapaksa korban.
Korban juga diancam jika tak menuruti keinginan pelaku.
Pelaku merupakan warga Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Mulyadi nekat merudapaksa lantaran merasa ada perasaan suka terhadap korban.
Lalu timbullah niat jahat tersebut.
"Waktu saya pulang dari warung, terus pintu rumah korban dibuka. Saya masuk dan saya lakukan itu (rudapaksa)," kata Mulyadi, Rabu (18/7/2021).
Saat melancarkan aksi bejat itu, Mulyadi mengancam korban dengan bahasa isyarat jari yang digesek ke leher.
Menurutnya, ancaman itu dilakukan karena korban sempat berontak.
Bapak dua anak ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban.
Ditanya kenapa tega merudapaksa korban, pria yang bekerja sebagai tukang batu ini hanya tertunduk dan memberikan jawaban singkat.
"Karena suka," jawabnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP.
Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Kejadiannya pada Senin (15/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib. Pelaku mendatangi nrimah rumah korban dan mengunci pintu rumah. Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim," papar Rozi.
Lebih lanjut, dia menambahkan, saat pelaku masuk ke rumah korban, ada tetangga yang mengetahuinya.
Sekira 1 jam setelah masuk rumah, sejumlah saksi mata menggedor pintur rumah korban.
Saat pintu dibuka, kondisi korban sudah berantakan.
"Saksi juga menemukan pelaku ada di rumah korban," tandasnya.