Berita Bekasi
Polda Metro Jaya Ungkap Kawasan Rawalumbu Kota Bekasi Rawan Begal Sadis
Jajaran Polda Metro Jaya berhasuil menangkap komplotan begal sadis yang meresahkan warga Kota Bekasi, khususnya yang melintas di Rawalumbu.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap keempatnya. Kemudian polisi berhasil ringkus tiga dari empat pelaku.
Di mana salah satunya merupakan otak dari pembegalan tersebut yakni EH.
Kata Yusri, empat pelaku yang berhasil diringkus ialah EH, SB, dan RH pada 3 Oktober 2021. Sementara A masih dalam pengejaran dan sudah tercium keberadaannya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata keempat orang itu merupakan komplotan begal di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Prabowo Subianto Didesak Kadernya Jadi Capres di Pilpres 2024, Berikut Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad
Modusnya mereka memang mencari jalan sepi untuk melakukan aksi begal. Kemudian para pelaku selalu melancarkan aksinya di tengah malam.
Mereka juga tak segan-segan melukai korbannya di setiap aksinya.
"Para pelaku biasa mengincar harta benda korban baik sepeda motor atau handphone," tutur Yusri.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman dapat mencapai sembilan tahun penjara.
Hanya dalam waktu dua pekan, 52 kasus kejahatan jalanan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di mana tujuh senjata api berhasil diamankan.
Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Polda Metro ‘tak Berani’ Panggil Haris Azhar Terkait Kasus Luhut
Menurut Yusri, 52 ungkapan kasus pencurian dengan kekerasan itu didapat sedari 22 September 2021.
"Jumlah kasus yang diungkap ada 52 kasus oleh Krimum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ke-52 kasus itu merupakan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pengrusakan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Di mana kasus kejahatan jalanan diungkap oleh jajaran Ditres Krimum Polda Metro Jaya baik dari Subdit Jatanras, Subdit Resmob, dan Subdit Ranmor.
Subdit Resmob berhasil ungkap 13 kasus, lalu Subdit Jatanras 29 kasus, dan Subdit Ranmor 10 kasus.
Dari 52 kasus itu, polisi ringkus 84 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Dapat Guyuran Bonus Setelah Raih Medali Emas PON Papua, Athalarik Maulidio Ingin Bangun Kos-kosan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/begal-sadis-2.jpg)