Berita Bekasi

Disesuaikan dengan Status PPKM Wilayah, PT Taspen Cabang Bekasi Kembali Membuka Pelayanan Tatap Muka

Walaupun PT Taspen Cabang Bekasi sudah buka layanan tatap muka, tetap dilakukan pembatasan dampak wabah Covid-19.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Istimewa/NET
PT Taspen Cabang Bekasi sudah bisa melayani masyarakat secara tatap muka sejak tanggal 26 Agustus 2021. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Sejak tanggal 26 Agustus 2021 lalu, PT Taspen Cabang Bekasi kembali buka layanan.

Awalnya non tatap muka, tetapi kini PT Taspen Cabang Bekasi sudah bisa melayani masyarakat secara tatap muka.

Walaupun PT Taspen Cabang Bekasi sudah buka layanan tatap muka, tetap dilakukan pembatasan dampak wabah Covid-19.

Branch Manager Taspen Bekasi, Triyono Hadi membenarkan, layanan tatap muka dengan dilakukan pembatasan ini, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Taspen Bekasi Cairkan Dana Pensiun Rp 141 Miliar Sebulan, Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima

Baca juga: Taspen Bekasi Berikan Manfaat Pensiun dan Asuransi Kematian untuk Ahli Waris Mantan Bupati

Hal dilakukan guna memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada peserta atau khususnya penerima pensiun.

Namun, meski layanan tatap muka tetap dilaksanakan, tentunya layanan non tatap muka atau online juga tetap dilaksanakan.

Pelayanan itu dilaksnakan dengan melakukan edukasi dan publikasi yang masif kepada peserta, instansi peserta, mitra bayar dan organisasi penerima pensiun.

"Sehingga layanan non tatap muka menjadi pilihan utama dalam pengajuan klim dan non klim," kata Triyono Hadi ditemui Tribunbekasi.com.

Merujuk layanan tatap muka yang dilakukan di Kantor cabang, nantinya akan disesuaikan dengan status PPKM.

Artinya ruang tunggu layanan akan disesuaikan dengan komposisi dan jumlah yang diperkenankan masuk ke kantor cabang.

Kantor Cabang yang status PPKMnya berada pada Level 4 maka jumlah tamu yang diperkenan masuk pada ruang pelayanan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah petugas Customer Service (CS) yang buka.

Sedangkan Kantor Cabang yang status PPKM-nya berada level 3 atau 2, maka jumlah tamu yang diperkenankan masuk pada ruang pelayanan sebanyak 3 atau 4 kali dari jumlah petugas Customer Service (CS) yang buka.

Branch Manager Taspen Bekasi, Triyono Hadi
Branch Manager Taspen Bekasi, Triyono Hadi (TribunBekasi.com)

"Jadi disesuaikan dengan kondisi Kantor Cabang dan Level PPKM, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Walaupun layanan tatap muka dilaksanakan, Triyono menyampaikan peserta bisa mengajukan klim melalui aplikasi e-Klim.

"Taspen melakukan optimalisasi pelayanan online kepada peserta yang dapat diakses melalui aplikasi e-Klim, sehingga para peserta tidak perlu datang ke kantor," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved