Berita Nasional

Haris Azhar dan Fatia Kecam Sikap Arogan Luhut karena Gagal Mediasi, Minta Kasus di-SP3

Aktivis Haris Azhar dan Fatia Mauliyanti menyesali sikap arogan Luhut B Pandjaitan yang marah karena gagal mediasi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Nurkohlis Hidayat menyarankan penyidik keluarkan SP3 penghentian penyelidikan apabila Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menolak mediasi.

Nurkholis mengatakan, mediasi gagal hanya klaim sepihak dari Luhut.

"Faktanya kan polisi sudah diberi tahu hari ini salah satu pihak berhalangan hadir, dan kesepakatannya mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antar pihak," jelas Nurkholis dalam keterangannya Senin (15/11/2021).

Baca juga: Indriyani Terpukul saat Tahu Kasus Istri Marahi Suami karena Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara

Namun kata Nurkholis, klaim mediasi gagal dari Luhut menunjukan pejabat itu enggan menjalankan restorative justice seperti syarat dalam pelaporan terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Maka kata Nurkholis, sudah sepatutnya polisi keluarkan SP3 penghentian penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kalau pelapor enggak mau mediasi ya polisi tinggal buat surat penghentian penyelidikan atau SP3 karena tidak ada perbuatan pidana," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menganggap klaim sepihak gagalnya mediasi dengan Luhut merupakan sifat arogansi pejabat negara.

Kata Fatia, klaim itu membuktikan Luhut tak berniat membuka ruang diskusi dengan pihak terlapor Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

Baca juga: Rani Ramadhina Terbelenggu oleh Pandemi Virus Corona, kini Bebas Lampiaskan Hobi Beli Sepatu

"Ini juga bentuk tak menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice). Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," ujar Fatia.

Kata Fatia, pihaknya dan Haris sudah sempat menerima tiga kali undangan mediasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pada undangan 21 Oktober 2021 bahkan keduanya menyempatkan datang ke Mapolda Metro Jaya, namun agenda mediasi dibatalkan dengan berbagai alasan.

Pun pada 1 November 2021 agenda mediasi kembali batal lantaran Luhut tengah berdinas di luar negeri.

Kemudian kata Fatia, tiba-tiba saja Luhut mengklaim sepihak jadwal mediasi 15 November 2021 tanpa persetujuan pihak terlapor.

"Pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor," beber Fatia.

Baca juga: Pengguna Jalan Diimbau Jangan Paksakan Diri Melintas di Jalan Bosih Raya Cibitung yang Rusak Parah

Padahal kata Fatia, lewat kuasa hukumnya ia sudah menyampaikan tak dapat hadir dalam undangan mediasi pada 15 November 2021 tersebut.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved