Berita Kriminal

Total Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar Lebih, Ini Kronologis Penangkapan Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS

Kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan CPNS yang membuat kerugian yang mencapai Rp 1 miliar lebih.

Editor: Panji Baskhara
TribunJabar.id
Ilustrasi: Kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan CPNS yang membuat kerugian yang mencapai Rp 1 miliar lebih. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan CPNS di Kota Madiun, Jawa Timur.

Diketahui, sosok pelaku penipuan CPNS tersebut berusia 45 tahun berinisial NK.

NK tak sendiri, namun NK melancarkan kasus penipuan CPNS ini dibantu temannya.

Sementara itu, jumlah korban ada empat orang dan kesemua korban ialah warga Kota Madiun.

Baca juga: Kasus Penipuan CPNS dengan Total Kerugian Capai Rp 1 M, Pelaku Ditangkap Polisi di Rumah Istri Kedua

Baca juga: Nia Daniaty Rela Jadi Penjamin Olivia Nathania agar Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Penipuan CPNS

Baca juga: Akhirnya Polda Metro Jaya Tetapkan status Tersangka pada Olivia Nathania atas Kasus Penipuan CPNS

Awal kasus

Dihimpun dari TribunJatim.com, kasus ini bermula saat NK berkenalan dengan salah satu korban.

NK kemudian menawarkan bisa meloloskan korban dalam tes CPNS dengan bayaran sejumlah uang.

Korban kemudian tergiur dan bersedia memberikan uang.

Korban ini mengajak 3 temannya yang juga terpedaya dengan bujuk rayu pelaku.

Namun, setelah tes dilakukan ternyata korban gagal dan tidak lolos seleksi CPNS tahun 2019.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota.

Pelaku diamankan di rumah istri kedua

Polres Madiun Kota Meringkus Pelaku Penipuan Tes Rekrutmen CPNS di Kota Madiun, Senin (29/11/2021). (TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra)

 

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, membenarkan kasus penipuan yang dilakukan NK.

Pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari korban.

Pihak penyidikan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga Provinsi Riau tersebut.

"Namun, yang bersangkutan ini tidak merespons pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang kesana (Riau), agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," papar Dewa, Senin (29/11/2021), dikutip dari TribunJatim.com.

Ilustrasi penipuan dengan modus iming-iming dipermudah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

 

Sesuai KTP, alamat pelaku berada di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun saat diamankan, pelaku berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Setelah kita cari ternyata dia tinggal bersama di rumah istri keduanya.," urai Dewa.

Total kerugian

Dewa selanjutnya merincikan total kerugian.

Dari empat korban, total uang yang digasak pelaku mencapai Rp 1 miliar, lebih tepatnya Rp 1.035.000.000.

"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang. Uangnya sudah habis," ucap Dewa.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved