Berita Karawang
Dalam Sidang Pledoi, Terdakwa Chan Bantah Mabuk dan Terlantarkan Valencya dan Keluarga
Pembacaan pledoi itu dilakukan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Terdakwa Chan Yu Ching membantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap mantan istri Valencya (45) dan keluarga saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (30/11/2021).
Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.
Dalam pledoinya itu disebutkan terdakwa tidak melantarkan. Justru terdakwa diusir oleh saksi korban yakni Valencya hingga tidak diperkenankan bertemu oleh kedua anaknya.
Baca juga: Perkara KDRT di Karawang, Chan Bantah Valencya Marah karena Dirinya Mabuk Tapi Masalah Keuangan
Saat keluar dari rumah terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 30 juta. Bahkan saat putusan perceraian inkrah terdakwa memberikan uang nafkah hidup dan pendidikan seusai keputusan sebanyak tiga kali sebesar Rp 13 juta dengan total Rp 39 juta.
Bahkan terdakwa membantu dalam proses peminjaman uang Rp 2 miliar untuk usaha saksi korban. Saat terdakwa keluar rumah juga tidak membawa sama sekali uang dan aset apapun.
Bahkan menyerahkan sepenuhnya usaha toko bangunan itu tanpa meminta hasil keuntungan dari toko tersebut. Lalu, terkait tuduhan terdakwa yang mabuk-mabukan dikatakan tidak benar.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kuasa Hukum.
Dikatakan lagi, pertengkaran dikarena persoalan urusan bisnis dan usaha terdakwa yang mengalami rugi.
Terdakwa sebetulnya tidak ingin bercerai dengan Valencya, terbukti beberapa kali melakukan banding hingga akhirnya tak bisa terbendung keinginan saksi korban untuk bercerai.
Saat pelaporan perkara KDRT ini, kedua pihak sudah berusaha melakukan mediasi. Akan tetapi tidak mendapati kesepakatan karena saksi korban menginginkan harta dan aset menjadi atas nama anak-anaknya.
Baca juga: Ayah Ibunya Terdakwa Kasus KDRT, TP2TP2A Karawang: Anak Valencya Masih Butuh Pendampingan Psikolog
Sedang terdakwa menginginkan harta dibagi 50 persen sesuai ketentuan karena harta itu didapati secara bersama-sama.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Chan Yu Ching mantan suami Valencya dituntut enam bulan penjara dan satu tahun percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) utusan Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021) sore.
Pembacaan tuntutan itu setelah agenda pembacaan Replik dari JPU terkait perkara terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan Yu Cing.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono.
Baca juga: Valencya, Istri Marahi Suami Mabuk-mabukan di Karawang, Akhirnya Bebas dari Tuntutan 1 Tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.
"Menghukum terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," jelas jaksa kepada majelis hakim.
Terdakwa Chan dinyatakan bersalah atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis karena menelantarkan Valencya.
Jaksa menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yu Ching. Empat, membebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.
Lanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pledoi pada Kamis pekan depan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan akan menyiapkan fakta dalam sidang pledoi nanti.
“Apa yang dibacakan JPU akan kami bantah melalui pledoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” tandas Hotma.
Baca juga: Valencya Diintimidasi Orang Tak Dikenal, Penelpon Bawa-Bawa Nama Deplu Taiwan
Valencya tak kuasa menahan tangis
Terdakwa Valencya (45) tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang dituntut satu tahun penjara, Selasa (23/11/2021).
Usai persidangan Valencya menangis setelah jaksa penuntut umum utusan Kejaksaan Agung menarik tuntutannya dan menyatakan Valencya tidak bersalah.
Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng yang mendampingi persidangan itu pun sontak memeluk Valencya.
"Sedikit senang dan sudah mulai tenang untuk keputusan tadi. Tapi tetap mudah-mudahan nanti hakim bantulah, beri kebebasan, itu harapan saya. Mohon doa dan dukungannya untuk nanti hari Kamis," kata Valencya kepada awak media.
Namun, Valencya musti bersabar lantaran keputusan bebas itu belum diraih sepenuhnya karena sidang harus ditunda dengan mendiskusikan hasil tanggapan pledoi yang disampaikan JPU pada Kamis (2/12/2021) pekan depan.
Sementara Rieke mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang secara khusus meladeni perkara ini dan melihat dari sisi lain bagaimana perspektif penegak hukum dari sisi kemanusiaan dan segala dari yang telah disampaikan dalam replik jaksa penuntut umum tersebut.

"Tapi intinya diluar itu semua kita tentu harus menunggu keputusan hakim dan hari Kamis depan mudah-mudahan ada kabar baik meskipun dari JPU telah mencabut segala tuntutan artinya kita harus tetap menunggu keputusan hukum yang resmi yang diputuskan oleh hakim," tutur Rieke.
Rieke mengatakan, dukungan terhadap Valencya tidak serta merta hanya dukungan kepada Valencya saja.
Namun merupakan dukungan kepada seluruh perempuan yang ada di mana saja dalam memperjuangkan keadilan.
"Jadi mohon dukungannya, dan kita akan terus mengkampanyekan akhir kekerasan perempuan mulai dari sekarang sesuai dengan tema hari kekerasan terhadap perempuan nasional yang jatuh pada tanggal 25 November nanti" ujar dia.
Dikatakannya, dia akan terus berjuang menghadapi segala ketidakadilan terhadap seluruh perempuan.
"Perkara ini menjadi contoh dan yang menjadi kampanye luar biasa, bukan hanya untuk Valencya tetapi untuk saya juga dan perempuan di manapun," tandasnya.