Berita Bekasi
Pemerintah Pusat Tak jadi Terapkan PPKM Level III Natal-Tahun Baru, Ini Imbauan Wali Kota Bekasi
"Daerah Kota Bekasi ini kan punya transmisi nih, dari epicentrum sana lewat pasti ada dampaknya, nah dampaknya itu
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN --- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat kebijakan tidak melakukan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia mendatang.
Sebelumnya, penerapan PPKM Level III ini akan dilakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Namun, Pemerintah memilih kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan itu di semua daerah dan mengembalikan kebijakan kepada pemerintah daerah setempat.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyikapi dengan santai terkait keputusan Pemerintah Pusat itu yang mempercayakan sepenuhnya aturan PPKM saat Nataru kepada Pemerintah Daerah.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Berikan Kelonggaran Operasional Mal, Diperpanjang Satu Jam saat PPKM Level 3 Nataru
Baca juga: Sekjen PHRI Harap PPKM Level 3 Tidak Diterapkan Secara Nasional saat Libur Nataru
Sejauh ini, Rahmat Effendi menyebut tetap akan meminta dan mengimbau kepada masyarakat Kota Bekasi untuk lebih menahan diri tidak berpergian keluar kota.
Mengingat jika lonjakan kasus sering terjadi ketika saat libur panjang.
"Daerah Kota Bekasi ini kan punya transmisi nih, dari epicentrum sana lewat pasti ada dampaknya, nah dampaknya itu bahkan saya sudah di sosialisasi kan ke warga kita Bekasi," kata Rahmat Effendi, Selasa (7/12/2021).
Sesuai dengan surat edaran yang telah dibuat Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun 2022 di wilayah Kota Bekasi.
BERITA VIDEO : GENJOT VAKSINASI, KASUS AKTIF COVID-19 HANYA 0,04 PERSEN
Pepen sapaan Rahmat Effendi menyebut sudah ada aturan yang bisa diterapkan.
Namun, seiring dengan kebijakan baru dari Pemerintah Pusat untuk tidak menerapkan PPKM level III, maka Pemerintah Kota yang mewenangi keputusan tersebut, akan mengambil, langkah-langkah yang memang harus diantisipasi, agar tidak terjadinya kenaikan kasus Covid-19.
"Kalo sekarang di serahkan, kita tinggal ambil kebijakan, kemarin kan kita tunggu sampai tanggal 24 nih. Nah kalo sekarang kan diserahkan ke kita, jadi ya kita akan antisipasi apa yang harus di lakukan," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Komunitas Warteg Nusantara Pertanyakan Fungsi Vaksinasi Covid-19
Pepen melihat jika keputusan Pemerintah Pusat tidak melakukan penerapan PPKM Level III Nataru, karena memang kondisi Covid-19 di Indonesia sudah cukup baik, apalagi dengan kondisi ekonomi yang sudah mulai tumbuh ini tidak perlu adanya pengekangan.
"Mungkin Pemerintah Pusat melihatnya dengan kondisi hampir semua sudah kelihatan sudah baik kan, tidak juga mengekang kepada warga masyarakatnya," ucapnya.