Berita Kriminal
Polisi dan Bhayangkari Gadungan Ditangkap Polres Karawang Setelah Video TikToknya Viral
Polres Karawang menangkap polisi dan bhayangkari gadungan seusai videonya viral di media sosial (Medsos) TikTok.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Kepolisian Polres Karawang bekuk polisi dan bhayangkari gadungan seusai videonya viral di media sosial.
Sebuah video menampakan polisi dan bhayangkari gadungan itu diunggah pada aplikasi TikTok.
Di video TikTok viral polisi dan bhayangkari gadungan tersebut terlihat seorang wanita berseragam bhayangkari.
Wanita itu membuat konten bersama laki-laki berseragam polisi.
Baca juga: Ade Yasin Minta ASN dan Kepala Desa yang Jadi Korban Pemerasan Wartawan Gadungan Berani Lapor Polisi
Baca juga: Empat Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi, Modusnya Tuduh Korban Jual Obat Ilegal
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Polisi Gadungan yang Memeras Pemilik Toko Kosmetik
Dalam videonya, perempuan itu menuturkan kata-kata 'kacang hijau memang bergizi tapi cokelat lebih nyaman bikin tenang dihati lagi, asik'.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono membenarkan kejadian tersebut.
Ditegaskannya, kedua pelaku sudah diamankan berinisial RA (35) dan RW (28) pada Senin (6/12/2021) kemarin di Cikampek.
"Iya sudah diamankan," kata Aldi, pada Selasa (7/12/2021).
Aldi menuturkan dari hasil keterangan keduanya mengakui bukan merupakan anggota kepolisian dan Bhayangkari.
Keduanya hanya masyarakat sipil.
“Iya benar dan keduanya masyarakat sipil,” terang Aldi.
Untuk saat ini pihaknya tengah mendalami motif dari pelaku.
“Saat ini kami sedang mendalami motifnya,” ujarnya.
Empat Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi
Empat pria yang mengaku sebagai anggota Polisi dibekuk petugas seusai melakukan pemerasan terhadap pemilik toko kosmetik di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Penangkapan empat pelaku polisi gadungan ini pun juga dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi.
Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/9) lalu.
"Iya benar kejadian sudah lama. Korban bernama Wahyudi (22), pemilik toko kosmetik di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih," kata Aloysius dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021)..
Dikatakan Aloysius, jika peristiwa itu terjadi ketika pelaku yang diketahui bernama Rio, Topik, Uhe dan Iwan mendatangi toko kosmetik milik Wahyudi.
Kala itu Wahyudi lah yang menerima mereka, awalnya korban anggap mereka merupakan pembeli.
Hanya saja, tepat di depan tokonya salah satu pelaku mengaku sebagai polisi dan mendapatkan laporan jika toko kosmetik tersebut menjual obat-obat terlarang.
Sehingga pelaku meminta untuk melakukan pengeledahan.
"Jadi modusnya pelaku berjumlah empat orang, datang mengaku sebagai polisi, intimidasi korban dituduh menjual obat-obatan terlarang," katanya.
Korban yang merasa tidak menjual obat eksimer yang dimaksudkan pelaku ini pun, langsung perbolehkan untuk melakukan pengeledahan.
Hanya saja satu dari pelaku mengaku menemukan obat eksimer, lalu menanyai pemilik atas temuan tersebut.
Meski korban mengelak, para pelaku langsung mengintimidasi korban.
Sedangkan beberapa pelaku lainnya membawa uang sebesar Rp. 650 ribu yang ada di dalam laci diakuinya sebagai barang bukti.
Lalu pelaku meminta korban untuk itu ke kantor polisi.
Di mobil, korban diajak berkeliling, korban pun juga diminta untuk siapkan uang jika ingin dibebaskan sebelum ke kantor polisi.
Besaran uang yang diminta pun yaitu Rp 50 juta.
Korban pun juga sempat menghubungi keluarganya.
"Korban sudah menghubungi keluarganya, lalu si keluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp 50 juta," katanya.
Ketika tiba di pintu masuk Tol Clincing, Jakarta Utara, ada petugas yang tengah melakukan razia.
Saat petugas mendekati untuk memeriksa surat-surat kendaraan. Korban pun memberanikan diri berteriak meminta tolong.
Sehingga hal itu memancing perhatian, petugas yang tengah mengelar razia itu lalu para pelaku diminta untuk keluar mobil.
Setelah itu, korban mengaku jika diminati uang kepada para pelaku yang mengaku sebagai polisi itu.
"Petugas lalu memberhentikan kendaraannya karena mendengar suara gaduh minta tolong, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung kami tangkapan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(TribunBekasi.com/MAZ)