Info Baznas
Rakernas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS 2022 Hasilkan 17 Risalah
Prof Noor menjelaskan, melalui Rakernas RKAT 2022 BAZNAS Se-Indonesia sepakat untuk target pengumpulan Nasional sebesar Rp.26 Triliun.
TRIBUNBEKASI.COM --- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Se-Indonesia untuk tahun 2022 menghasilkan 17 risalah. Rakernas RKAT BAZNAS Se-Indonesia digelar di Jakarta, 8 - 10 Desember 2021.
Hasil risalah ini dibacakan oleh Sekretaris Utama BAZNAS RI sekaligus Ketua Umum Rakernas RKAT 2022 Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd, yang disaksikan oleh Ketua BAZNAS RI Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI Mo Mahdum, seluruh Pimpinan BAZNAS RI, dan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Dengan adanya risalah Rakernas RKAT 2022 ini, kami berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas mengelola dan mengembangkan perzakatan nasional dalam upaya menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat di Indonesia," ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, pada penutupan Rakernas RKAT 2022, Kamis (9/12/2021).
Prof Noor menjelaskan, melalui Rakernas RKAT 2022 BAZNAS Se-Indonesia sepakat untuk target pengumpulan Nasional sebesar Rp.26 Triliun.
Baca juga: Program Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah Baznas Secara Digital Raih Anugerah Syariah Republika 2021
Baca juga: Menko Polhukam: Visi BAZNAS yang Ingin Mensejahterakan Umat Sejalan dengan Tujuan Negara
"Sedangkan pembagian target tersebut untuk masing-masing BAZNAS Provinsi Alhamdulillah sudah dilakukan. Mudah-mudahan komitmen ini dapat diimplementasikan sebaik mungkin bagi kemaslahatan umat," tambahnya.
Berikut 17 hasil resolusi Rakernas RKAT 2022:
*Eksternal*
1. Melaksanakan pengelolaan zakat mengikuti kaidah tiga aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI;
2. Memperkuat kelembagaan BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) dalam pengelolaan zakat secara nasional dan daerah;
3. Memperkuat koordinasi dan pengendalian terhadap seluruh OPZ di Indonesia baik formal maupun non formal;
4.bMendorong Gubernur dan Bupati/Walikota memberikan dukungan APBD untuk BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, melalui sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420.12/4456/SJ tentang Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah;

5. Membangun hubungan antara BAZNAS dan MUI setempat dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan serta pendistribusian dan pendayagunaan zakat di daerah masing-masing;
6. Mengikuti kebijakan strategis BAZNAS RI mengenai transformasi digital dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat;
7. Menyepakati target pengumpulan zakat, infak/sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional sebesar 26 triliun rupiah pada tahun 2022;
8. Berkomitmen menyalurkan 90 persen dana ZIS DSKL yang terkumpul dengan target penerima manfaat tahun 2022 sebanyak 57.650.000 jiwa;