Info Baznas
Rakernas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS 2022 Hasilkan 17 Risalah
Prof Noor menjelaskan, melalui Rakernas RKAT 2022 BAZNAS Se-Indonesia sepakat untuk target pengumpulan Nasional sebesar Rp.26 Triliun.
9. Menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah untuk menetapkan RKAT pada setiap BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai target pengumpulan dan penyaluran zakat nasional;
10. Mengoptimalkan teknologi informasi dan digital untuk peningkatan literasi dan layanan pembayaran zakat seperti pada kanal crowdfunding dalam rangka meningkatkan dan memperluas cakupan muzaki;
11. Memperluas realisasi muzaki selain ASN yang berasal dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, serta pendapatan dan jasa;
12. Mengoptimalkan pengumpulan zakat fitrah, kurban dan infak sedekah di masyarakat;
13. Menyelenggarakan rapat kerja teknis nasional bidang pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan;
14. Sebagai lembaga lembaga pemerintah non-struktural (LNS), larangan pengalokasian APBD yang bersifat rutin setiap tahun tidak berlaku kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
*Internal*
15. BAZNAS RI memberikan kewenangan kepada BAZNAS Provinsi untuk melakukan pengumpulan dan pemanfaatan zakat pegawai BUMN yang berada di wilayah masing-masing;
16. BAZNAS RI telah melakukan audiensi dengan KPK dengan kesimpulan bahwa surat edaran KPK tentang pemotongan gaji dan tunjangan ASN tidak ada hubungannya dengan pengumpulan zakat; dan
17. BAZNAS RI akan membuat peraturan yang mendukung penguatan pengumpulan serta pendistribusian dan pendayagunaan zakat. (*)