Natal dan Tahun Baru

Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Malam Tahun Baruan di Puncak Bogor

Kepolisian Polres Bogor akan perketat pengawasan wisatawan yang melancong ke kawasan Puncak Bogor, Jumat (31/12/2021).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Panji Baskhara
traveltriangle.com
Ilustrasi: Pihak Kepolisian Polres Bogor akan memperketat pengawasan bagi wisatawan yang melancong ke kawasan Puncak Bogor, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM - Kepolisian Polres Bogor akan perketat pengawasan wisatawan melancong ke Puncak Bogor, Jumat (31/12/2021).

Wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak Bogor diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Mengenai pengawasan wisatawan di Puncak Bogor, diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Harun Kamis (30/12/2021).

“Pengecekan sertifikat vaksin akan dilakukan di delapan pos pengamanan Nataru,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI dan PMJ Tambah Kawasan CFN, Danau Sunter Ditutup Saat Malam Tahun Baru

Baca juga: Jaksa Karawang Bakal Kasasi Atas Vonis Bebas Chan Yung Ching, Mantan Suami Valencya

Baca juga: Pembatasan Malam Tahun Baru Bertambah Jadi Dua Hari, Mengapa? Ini Alasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Pos pengamanan ini ada di Cibanon, Gerbang Tol Ciawi, Pos Penutupan arus Bendungan, Simpang Gadog, Pasir Angin, Rainbow Hills, Bellanova dan Sentul Utara.

Dalam pemeriksaan ini, wisatawan secara random atau acak juga akan dites rapid antigen yang dilaksanakan oleh para tenaga kesehatan.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Omicron di Kabupaten Bogor," paparnya.

Para wisatawan ke Puncak juga wajib membawa hasil pemeriksaan PCR atau tes antigen.

"Kami akan cek setiap kendaraan ke arah Puncak untuk memastikan semua penumpang sudah divaksin dan memiliki dokumen antigen atau PCR," tuturnya.

Sementara untuk menghindari kemacetan di jalur Puncak, Jumat (31/12/2021) besok Polres Bogor akan terapkan sistem ganjil genap sejak pagi hingga pukul 18.00 WIB di jalur Puncak.

Pada pukul 18.00 WIB, jalur Puncak akan ditutup untuk kendaraan roda empat hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 06.00 WIB.

"Lalulintas arah Cianjur atau Puncak akan dialihkan via Jonggol  dan Sukabumi," pungkas Harun.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved