Covid19

Covid-19 Varian Omicron, Capai 1.000-an Kasus Per Hari di Indonesia, Muhaimin Iskandar: Alarm Keras!

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar tanggapi meningkatnya kasus virus corona varian omicron yang mencapai 1000 kasus per hari.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar tanggapi meningkatnya kasus virus corona varian omicron yang mencapai 1000 kasus per hari. 

"Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia juga harus dikontrol, sebab sebagian kasus transmisi berasal dari pelaku perjalanan luar negeri," paparnya.

Gus Muhaimin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis pertama, kedua, dan booster.

Hal itu bertujuan memberikan perlindungan dan meminimalisir dampak buruk virus corona, khususnya omicron.

"Pemerintah bersama para epidemiolog harua terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penelitian varian omicron yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO),"

"Mengingat diperlukan kewaspadaan yang tinggi dikaenakan walaupun varian omicron menular cukup cepat"

"Namun tidak menimbulkan dampak yang parah seperti varian delta atau lainnya," katanya.

Sebagai langkah pencegahan, perlu diperbanyak tes Covid-19 dan pelacakan, serta perkuat performa perawatan (treatment) dengan melengkapi kebutuhan sistem kesehatan.

Seperti mempersiapkan ruang perawatan yang memadai, obat-obatan, sarana prasarana di fasilitas kesehatan yang dapat menunjang perawatan Covid-19, dan juga kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) yang memadai.

"Masyarakat juga harus selalu patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam melakukan setiap kegiatan dan aktivitas guna mencegah meluasnya penularan virus corona,"

"khususnya di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang saat ini telah membentuk transmisi lokal varian omicron," tuturnya.

Muhaimin juga mengkritisi kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang mencabut larangan masuk ke Indonesia untuk 14 negara yang berlaku sejak 12 Januari 2022.

Larangan tersebut dicabut dengan alasan agar tidak mempersulit pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan pencabutan tersebut justru akan kontradiktif dengan upaya pemerintah yang mencegah penyebaran virus Corona khususnya varian omicron di Indonesia."

"Karenanya, pemerintah diharapkan mengkaji kembali keputusan tersebut jangan sampai kebijakan tersebut akan mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 yang diprediksi terjadi pada Februari 2022," urainya.

DPR, kata Gus Muhaimin, akan selalu mendukung upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian imbas dari pandemi Covid-19, namun pemerintah diharapkan tetap memprioritaskan pengendalian Covid-19.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved