Berita Karawang
Jembatan KW 6 Ambles, Kejari Karawang Diminta Turun Tangan Selidiki Kerugian Negara
Kejaksaan harus berani memeriksa pejabat Dinas PUPR karena sudah ceroboh dalam pengerjaan proyek jembatan senilai Rp 10 miliar.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kejaksaan Negeri Karawang diminta untuk turun tangan menyelidiki ada tidaknya kerugian negara dalam pengerjaan pembangunan Jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Sebab, belum satu bulan diresmikan dan dibuka untuk umum jembatan tersebut sudah ambles.
"Masak sih jaksa diam saja dengan kasus ini. Orang yang tidak ngerti hukum saja tahu jika pembangunan jembatan KW 6 ada masalah. Coba dong turun kelapangan, jangan diam saja," kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, Senin (17/1/2022).
Asep mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengusut para pejabat PUPR dan kontraktor pelaksana.
Kejaksaan harus berani memeriksa pejabat Dinas PUPR karena sudah ceroboh dalam pengerjaan proyek jembatan senilai Rp 10 miliar.
Baca juga: Bupati Cellica Kesal Baru Sebulan Diresmikan Jembatan KW 6 Ambles, Minta Pihak Ketiga Tanggungjawab
"Kejaksaan harus turun tangan selidiki ada tidaknya korupsi atau kerugian negara pada proyek pekerjaan itu. Selama ini terkesan ada pembiaran hingga proyek di Dinas PUPR dikerjakan asal-asalan. Bukan proyek jembatan ini saja, masih ada yang lainnya," ungkap Asep.
Menurut Asep, penanganan kasus jembatan rusak oleh kejaksaan dapat menepis anggapan masyarakat jika selama ini jaksa melakukan pembiaran terhadap proyek bermasalah dilingkungan Dinas PUPR Karawang. Karena banyak proyek di Dinas PUPR yang mendapat sorotan masyarakat akan tetapi tidak ditangani oleh Kejaksaan.
"Misalnya saja proyek pembangunan Gedung Pemda 2 senilai Rp 50 miliar, sampai saat ini tidak bisa digunakan karena rusak sebelum digunakan. Ini jelas mengundang kecurigaan masyarakat tapi tidak ditangani oleh jaksa. Padahal laporannya sudah masuk ke kejaksaan,"katanya.
Sementara itu Ketua LSM Lodaya, Nace Permana mengatakan kasus jembatan KW 6 harus segera ditangani oleh kejaksaan. Dugaan korupsi dari kerusakan jembatan semakin menguat di masyarakat.
"Ya harus ditangani oleh kejaksaan karena itu salah satu tugas mereka di Karawang. Kalau tidak mau ditangani ya masyarakat akan menilai kinerja mereka," kata Nace.
Baca juga: Diinisiasi Mendiang Bupati Eka, Jembatan Kali Jambe Senilai Rp4,9 miliar Diresmikan Bupati Marjuki
Menurut Nace, kasus jembatan KW 6 sudah menjadi perhatian masyarakat Karawang. Jika kejaksaan membiarkan kasus ini bakal menjadi preseden buruk. Tak hanya bagi Pemkab Karawang, juga Kejakasaan Negeri Karawang.
"Jadi selain Pemkab Karawang dalam hal ini Kepala Dinas PUPR yang bertanggungjawab. Juga peran kejaksaan harus ada pada kasus ini," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana meminta pihak ketiga bertanggungjawab atas amblesnya Jembatan KW 6 atau Kepuh Kelurahan Karawangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Hal itu dikatakannya saat Apel Kesadaran Nasional di Plaza Pemda Karawang, pada Senin (17/1/2022).
Cellica terlihat kesal, sebab belum satu bulan diresmikan jembatan itu ambles dengan alasan longsor. Kontraktor harus dapat mempertanggungjawabkan atas pekerjaan tersebut.
Baca juga: Tinjau PTM 100 Persen di SMAN 1 Bekasi, Wagub Jabar Pastikan Pelaksanaan Prokes
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/peradi-3des.jpg)